Soe, BuserTimur = Kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lamech Afi, kembali disoroti warganya sendiri.
Kali ini Lamech Afi, yang berkuasa sejak jaman pemerintahan mantan presiden RI Soeharto ini, kembali dilaporkan, warganya, Salmun Selan atas dugaan penggelapan haknya berupa gaji selama 24 bulan, terhitung dari tahun 2015 sampai 2017, saat menjabat Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Poli.
Hal ini tertuang dalam surat pengaduan Salmun Selan, yang ditujukan kepada Gubernur NTT, perihal: Tindak Lanjut Tentang Hak/Tunjangan, yang copiannya diterima tim media ini, (18/5/2022).
Dalam surat pengaduan bernomor : MT.01/VII/2017 tersebut, Salmun Selan, secara tegas mempertanyakan alasan apa sehingga Kades Poli tidak memberikan haknya, termasuk siapakah yang menandatangani spesimen tanda tangan pertanggung jawaban dirinya ke Dinas BPMD Kabupaten TTS.
Ditemui kembali tim media ini, Minggu (22/5/2022), Salmun Selan menegaskan, Kades Poli, Lamech Afi harus bertanggung jawab dan segera memberi alasan, mengapa hak saya selama 24 bulan tidak dibayar.
"Saya menilai tindakan Kades Poli ini, sangat tidak adil dan harus dimintai pertanggung jawaban hukum. Apalagi selama 24 bulan, dari 2015 sampai 2017, gaji saya tidak dibayar sampai sekarang".ungkap Selan.
Bukan itu saja, Selan juga mempertanyakan, mengapa Kaur lainnya tetap terima gaji, termasuk Kaur Pembangunan, Agustinus Ati yang sudah meninggal tahun 2011 tapi gajinya masih dibayar? Mengapa anggota BPD, Pace Tefa yang sudah pergi merantau tahun 2009, tapi namanya masih disebut dan belum ada SK pemberhentian.
Disinggung terkait alasan dan kapan diberhentikan sebagai Kaur Pemerintahan, Selan mengatakan, dirinya diberhentikan tahun 2019, dengan alasan tidak jelas, termasuk gaji saya tidak dibayar dari tahun 2015 sampai 2017.
"Mengenai gaji saya, Lamech Afi waktu itu mengatakan, nanti kita atur bapak punya gaji, karena gaji bapak sementara di silpakan. Saya tanya kenapa disilpakan, tapi Kades tidak jawab, sehingga saya laporkan ke Camat Santian dan disuruh buat laporan dengan tembusan ke Bupati TTS, ketua komisi 1 DPRD TTS, Dinas PMD".jelas Salmun.
Informasi terkait pengaduan Salmun Selan ini juga dibenarkan Mantan Camat Santian, Abner M.Tahun, kepada tim media in, Minggu (22/5/2022). "Benar ada pengaduan terkait persoalan itu. Saya tahu persis setelah menjadi Camat Santian".terang Abner.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, SH, secara tegas mengecam keras tindakan Kades Poli, yang seenaknya dan sewenang - wenang, tidak membayar hak - hak korban.
"Secara Lembaga, kami akan membantu korban untuk membuat laporan polisi tentang penggelapan hak yang dilakukan oleh Kades Poli, Lamech Afi, termasuk siap dampingi korban untuk melapor ke Ombusdman RI perwakilan NTT, agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku".tegas Djawa kepada tim media ini, Senin (23/ 5/2022).
Kades Poli, Lamech Afi, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi.
Diminta tanggapannya via chat WhattsApp (WA) maupun pesan short message servis (SMS), namun tidak merespon.(**)