Notification

×

Dijajah Ditengah Kemerdekaan, Kapolri Diminta Lirik Premanisme Diatas Tanah Konay

Kamis, 12 Mei 2022 | Mei 12, 2022 WIB Last Updated 2022-05-12T14:31:29Z

Kupang, BuserTimur = Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta lirik aksi premanisme yang terus merajalela di atas tanah adat Konay

Pasalnya sejumlah masyarakat yang tinggal diatas tanah adat Betty Bako Konay di Pagar Panjang dan Danau Ina yang berlokasi di Kelurahan Lasiana dan Oesapa,Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur selalu mendapat perlakuan yang tidak wajar.

Berdasarkan sejumlah informasi yang dikantongi media ini dari beberapa orang yang tinggal diatas lokasi, peristiwa yang selalu dialami berupa pengancaman, pemerasaan dan pengrusakan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab sepanjang waktu

"Kita selalu diancam, merusak tempat tinggal kita dan diperas tanpa dasar hukum dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,"Ungkap salah satu warga dilokasi yang minta namanya dirahasiakan.

Menurutnya, aksi premanisme ini tidak pernah henti-henti selama ini dan masyarakat lemah selalu menjadi korban

"Setiap malam kita tidur tidak tenang karena takut jam berapa dibongkar, diancam dan diperas,"Ujar sumber media ini

Dengan tegas pihaknya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat melirik aksi premanisme yang selalu terjadi diatas tanah Konay di Kota Kupang

"Kepada Bapak Kapolri kami masyarakat lemah berharap dapat melihat keadaan kami karena kamu tahu polisi itu melindungi, mengayomi dan melayani,"Harapnya

Informasi terupdate yang diterima media ini pada Kamis 12 Mei 2022, seorang wanita berinisial NH yang tinggal diatas tanah Konay pada RT 14 RW 03 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang didatangi sejumlah preman untuk meminta uang

Karena dirinya bertahan atas dasar hanya sebagai pembeli, dirinya bahkan diancam untuk dibongkar tempat tinggalnya.

"Saya dituduh sebagai penada, mana bisa saya hanya pembeli dan tidak tahu menau,"Ujarnya

Dikatakannya bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa dimaksud kepada aparat penegak hukum atas dasar pengancaman.

"Saya akan lapor pengancaman,"Bebernya 

Sejauh ini data yang dihimpun, banyak persoalan yang dialami masyarakat diatas tanah dimaksud selalu melaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun yang didapati hanyalah laporan berjalan di tempat alias tidak ada perkembangan dan bahkan dihentikan (SP3)

Selain dihentikan, bahkan pada tahun 2021 lalu terjadi sebuah keanehan penegakan hukum di Nusa Flobamora (Nusa Tenggara Timur) seorang pembeli tanah yang tinggal diatas tanah Konay ditetapkan sebagai tersangka atas sangkahan penyerobotan.

Untuk diketahui bersama, tanah adat Betty Bako Konay diklaim sepihak oleh keturunan Esau Konay alm namun sampai saat ini belum ada pembagian warisan merujuk putusan perdata yang inkrah di MA RI Nomor 3171.(A1)