Notification

×

Diduga Ancam Kepsek SMPN 1 Fatuleu, Anis Mase Dipolisikan

Sabtu, 04 Juni 2022 | Juni 04, 2022 WIB Last Updated 2022-06-04T11:20:06Z

Kupang, BuserTimur = Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yohanes Mase dipolisikan atas dugaan penyebaran berita yang berbau ancaman.

Anis Mase sapaan akrabnya dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Fatuleu, Florince Lumba,S.Pd sebagaimana tertuang dengan laporan Nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda NTT, Selasa 31 Mei 2022.

Didampingi dua pengacara, Bildat Torino Tonak SH dan Samuel D. Adoe SH, kasus ini di laporkan oleh Florince Lumba

Florince Lumba kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya melaporkan kepada yang berwajib agar dapat membuktikan supaya masing-masing tidak mengklaim dirinya ada pada posisi yang benar.

Florince berharap agar adanya efek jera bagi siapa saja yang bersikap sewenang-wenang dan berharap masalah ini selesai dengan baik.

Sementara itu salah satu pengacaranya, Bildat Torino Tonak, SH saat konfirmasi media via whatsapp mengatakan bahwa laporan ini dibuat karena Yohanes Mase telah memberikan statement yang merugikan kliennya.

Dimana Yohanis Mase di salah satu media masa menyatakan bahwa Lumba atau Kepala Sekolah SMP 1 Fatuleu tidak manusiawi memecat salah satu guru kontrak serta menyatakan bahwa kepsek memecat karena kalah bersaing dan berlainan keyakinan.

Pernyataan demikian adalah tuduhan yang tidak mendasar karena Kepala Sekolah (Kepsek) tidak punya kewenangan untuk memecat. Yang punya kewenangan untuk memecat adalah Bupati dan Dinas Pendidikan karena guru tersebut adalah kontrak Daerah.

Dan Kepala Sekolah (Kepsek) hanya bersurat untuk memberitahukan perilaku guru tersebut yang tidak menunjukan etika yang baik sebagai seorang guru.

Padahal sudah dibina berkali-kali dan sudah membuat surat pernyataan namun masih mengulangi perbuatan yang tidak baik bagi lingkungan sekolah.

Hal tersebut telah di komplain oleh orang tua murid dan para siswa.

Pernyataan Yohanes Mase adalah perbuatan yang tidak berdasar hukum dapat di katakan perbuatan pidana sebagaimana di atur dalam pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE.

"Dimana pernyataan saudara Yohanes Mase yang menyatakan bahwa pemberhentian guru kontrak karena berlainan keyakinan sangat berbahaya bagi hubungan sosial antara Ibu Lumba dan masyarakat dan dapat memecah belah persatuan,"Kata Bildat

Menurutnya, Yohanis Mase adalah seorang pejabat publik yang harus menjaga tutur katanya  dengan baik.

Bahwa pada prinsipnya laporan polisi ini di terima Polda NTT.

Karena para penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam berbagai pernyataan dari saudara Yohanes Mase.

Sementara Yohanis Mase saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu 4 Juni 2022 via pesan WA tidak merespon. Demikian ditelfonpun tidak menerima panggilan.(Nadab)