Notification

×

Jelang Pilkades Terkuak Mantan Kades Oinlasi Belum Serahkan SPJ Dandes 2021

Jumat, 10 Juni 2022 | Juni 10, 2022 WIB Last Updated 2022-06-10T12:52:45Z

Soe, BuserTimur = Mantan Kepala Desa ( Kades)  Oinlasi, Kecamatan Ki'e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yeremias A Nomleni, yang  saat ini kembali mencalonkan diri dalam pentas politik  Pilkades Oinlasi, diduga belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa (DanDes) Tahun 2021 kepada Bupati TTS melalui Dinas PKAD dan Inspektorat Kabupaten TTS.

Sang Kades yang kini tersandung dugaan korupsi Dandes  senilai Rp 2. 956. 275. 774 miliar ini,   sesuai informasi  yang disampaikan sumber kuat tim media ini Senin (6/6/2022),  diduga  belum menyerahkan   SPJ  Penggunaan Realisasi Dandes Oinlasi,  kepada Dinas PKAD dan Inspektorat Kabupaten TTS.

Sumber ini mengatakan, harusnya sebelun Kades melaksanakan cuti untuk mengikuti Pilkades, SPJ sudah harus rampung dan sudah harus di masukan ke pemerintah Kabupaten.  Namun faktanya,   hingga saat ini SPJ belum juga dilaporkan, dan diserahkan. 

"Saya menduga ada yang tidak beres, dan  kelihatan Kepala Desa sengaja membiarkan hal ini".ungkap sumber yang enggan namanya ditulis ini.

Menyoroti  persoalan ini,  Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Henndrikus Djawa, kepada tim media ini, Rabu (8/6/2022) mengatakan,  jika benar  informasi yang disampaikan, maka  hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No 46 tahun 2016. 

" Pada Permendagri itu,  jelas ada empat point  yakni,  pertama laporan penyelenggara pemerintah desa akhir tahun anggaran, kedua, laporan penyelelenggara pemerintah akhir massa jabatan, ketiga,  hasil keterangan penyelenggara pemerintah desa akhir tahun anggaran, dan  keempat informasi penyelenggara pemerintah desa".terangnya. 

Menurut Djawa, seharusnya  ada  SPJ  dulu,  baru bisa diberikan rekomendasi bebas temuan.  Kalau tidak ada, maka jelas ada indikasi KKN dalam penetapan Bakal Calon untuk meloloskan kepentingan tertentu.

Karena bagaimanapun, persoalan SPJ ini lanjut Djawa, masyarakat dapat  mengadukan ke Camat, Bupati dan OMBUDSMAN RI Perwakilan NTT. Hal ini penting  agar  proses seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Desa,  bebas dari indikasi KKN.

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Dr. Uksam Selan, S.Pi. MA, diminta tanggapan   tim media ini, Rabu (8/6/2022)  mengatakan, kalau sampai benar  terjadi,  maka patut dipertanyakan,  ada apa ini? 

"Kalau seandainya ini benar,  SPJ belum tuntas tapi sudah ada rekomendasi bebas temuan dan keterangan dari bupati juga sudah ada, maka masyarakat dan DPRD TTS  patut mempertanyakan,  ada apa ini dengan inspektorat dan Pemda?".tanya   Selan

Uksam menegaskan, dalam waktu dekat ,  pihaknya   akan meminta klarifikasi dari Inspektorat terkait imformasi SPJ Kades Oinlasi,  yang belum selesai dikerjakan dan belum diserahkan ke bagian  keuangan dan Inspektorat.

DPRD TTS  juga lanjut Uksam,  sementara mengawasi temuan Inspektorat atas hasil audit keuangan Dana Desa Oinlasi senilai Rp. 2.956.275.774, walaupun sudah ada klarifikasi dari Inspektorat bahwa itu temuan administrasi.

 "Jika   informasi terkait SPJ ini benar,  maka patut dipertanyakan, dan bisa diduga  Inspektorat  bermain mata".katanya

Mantan Kades Oinlasi, Kecamatan Ki'e, Yeremias A Nomleni, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil di konfirmasi.

Dimintai tanggapan via telepon maupun chat WhatsApp (WA), namun tidak merespon.(**)