Soe, BuserTimur = Mantan Kepala Desa ( Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki'e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yeremias A Nomleni, yang saat ini kembali mencalonkan diri dalam pentas politik Pilkades Oinlasi, diduga belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa (DanDes) Tahun 2021 kepada Bupati TTS melalui Dinas PKAD dan Inspektorat Kabupaten TTS.
Sang Kades yang kini tersandung dugaan korupsi Dandes senilai Rp 2. 956. 275. 774 miliar ini, sesuai informasi yang disampaikan sumber kuat tim media ini Senin (6/6/2022), diduga belum menyerahkan SPJ Penggunaan Realisasi Dandes Oinlasi, kepada Dinas PKAD dan Inspektorat Kabupaten TTS.
Sumber ini mengatakan, harusnya sebelun Kades melaksanakan cuti untuk mengikuti Pilkades, SPJ sudah harus rampung dan sudah harus di masukan ke pemerintah Kabupaten. Namun faktanya, hingga saat ini SPJ belum juga dilaporkan, dan diserahkan.
"Saya menduga ada yang tidak beres, dan kelihatan Kepala Desa sengaja membiarkan hal ini".ungkap sumber yang enggan namanya ditulis ini.
Menyoroti persoalan ini, Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Henndrikus Djawa, kepada tim media ini, Rabu (8/6/2022) mengatakan, jika benar informasi yang disampaikan, maka hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No 46 tahun 2016.
" Pada Permendagri itu, jelas ada empat point yakni, pertama laporan penyelenggara pemerintah desa akhir tahun anggaran, kedua, laporan penyelelenggara pemerintah akhir massa jabatan, ketiga, hasil keterangan penyelenggara pemerintah desa akhir tahun anggaran, dan keempat informasi penyelenggara pemerintah desa".terangnya.
Menurut Djawa, seharusnya ada SPJ dulu, baru bisa diberikan rekomendasi bebas temuan. Kalau tidak ada, maka jelas ada indikasi KKN dalam penetapan Bakal Calon untuk meloloskan kepentingan tertentu.
Karena bagaimanapun, persoalan SPJ ini lanjut Djawa, masyarakat dapat mengadukan ke Camat, Bupati dan OMBUDSMAN RI Perwakilan NTT. Hal ini penting agar proses seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Desa, bebas dari indikasi KKN.
Sementara Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Dr. Uksam Selan, S.Pi. MA, diminta tanggapan tim media ini, Rabu (8/6/2022) mengatakan, kalau sampai benar terjadi, maka patut dipertanyakan, ada apa ini?
"Kalau seandainya ini benar, SPJ belum tuntas tapi sudah ada rekomendasi bebas temuan dan keterangan dari bupati juga sudah ada, maka masyarakat dan DPRD TTS patut mempertanyakan, ada apa ini dengan inspektorat dan Pemda?".tanya Selan
Uksam menegaskan, dalam waktu dekat , pihaknya akan meminta klarifikasi dari Inspektorat terkait imformasi SPJ Kades Oinlasi, yang belum selesai dikerjakan dan belum diserahkan ke bagian keuangan dan Inspektorat.
DPRD TTS juga lanjut Uksam, sementara mengawasi temuan Inspektorat atas hasil audit keuangan Dana Desa Oinlasi senilai Rp. 2.956.275.774, walaupun sudah ada klarifikasi dari Inspektorat bahwa itu temuan administrasi.
"Jika informasi terkait SPJ ini benar, maka patut dipertanyakan, dan bisa diduga Inspektorat bermain mata".katanya
Mantan Kades Oinlasi, Kecamatan Ki'e, Yeremias A Nomleni, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil di konfirmasi.
Dimintai tanggapan via telepon maupun chat WhatsApp (WA), namun tidak merespon.(**)