Notification

×

Mantan Plt Desa Fatukona Buat SP Untuk Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta

Senin, 06 Juni 2022 | Juni 06, 2022 WIB Last Updated 2022-06-07T04:50:31Z

Kupang, BuserTimur = Kasus dugaan penyelewengan dana desa oleh mantan PLT Desa Fatukona,Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Otnial Samenel kini masuk babak baru 

Pasalnya pada beberapa bulan lalu (Januari red_) masyarakat desa Fatukona melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Oelmasi atas dugaan penyelewengan dana desa senilai 1,6 M dari tahun 2019-2021.

Babak baru kasus dugaan penyelewengan dana desa senilai 1,6 M oleh mantan PLT Desa Fatukona, Otnial Samenel dan sekretaris Desa (Saat itu), Petrus Sau saat keduanya membuat surat peryataan di hadapan camat Takari, Selfius Nubatonis

Surat Pernyataan (SP) dibuat untuk mengembalikan uang negara dari beberapa program kerja yang tidak berjalan sejak 2019-2021 senilai Rp.162.861.197.53

Demikian bunyi surat pernyataan yang dibuat oleh Otnial Samenel dan Petrus Sau dan berhasil diterima media dengan isi surat sebagai berikut.

"Pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 bertempat di ruang kerja camat Takari, Kami membuat pernyataan dihadapan bapak camat Takari bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana sejak tahun anggaran 2019-2021 antara lain"

1.Honor TPK dan PPHP Ta. 2019-2021 Rp. 31.133.897.53 (Tidak terlaksana)

2. PMT tahun 2020 Rp. 17.500.000.00 (Tidak terlaksana)

3.Pakian seragam BPD tahun 2020 Rp. 3.150.000.00 (Tidak terlaksana)

4.Pakian Keki perangkat desa Fatukona tahun 2022 Rp. 3.250.000.00 (Tidak terlaksana)

5.PMT tahun 2021 Rp. 32.300.000.00 (Tidak terlaksana)

6.Pelatihan menjahit tahun 2021 Rp. 19.735.000.00 (Tidak terlaksana)

7.Pengadaan benih porang dan segala kegiatan yang berkaitan dengan benih tahun 2021 Rp. 55.792.300.00 (Tidak terlaksana)

Total anggaran yang akan dikembalikan sebesar Rp.162.861.197.53

"Bahwa kami siap dan bersedia untuk merealisasikan anggaran dari kegiatan-kegiatan tersebut diatas yang tidak terlaksana dengan total dana sebesar Rp.162.861.197.53 pada tanggal 15 Juni 2022 untuk kegiatan tahun anggaran 2021. Sedangkan untuk kegiatan tahun 2019 dan 2020 batas akhir reaslisasi kegiatan tanggal 30 Juni 2022. Apabila pada waktu yang ditetapkan kami tidak dapat merealisasikan maka segala akibat menjadi tanggung jawab kami berdua.

Menanggapi hal ini, advokat muda Aris Tanesib, SH saat dimintai tanggapannya menjelaskan manfaat pengembalian uang negara dari hasil korupsi itu hanya untuk meringankan masa hukumannya saja di pengadilan nanti bagi pelaku korupsi.

Menurut Aris bahwa sudah jelas dalam pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi"

Aris menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya perbuatan pelaku korupsi telah memenuhi unsur. 

"Orang yang melakukan tindak pidana korupsi apabila ingin mengembalikan uangnya maka itupun tidak menghapus pidananya. Tetapi tetap di tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,"Beber pengacara berdarah Soe ini

Untuk itu dirinya berharap agar Kejari Oelmasi dapat melihat dan menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat Desa Fatukona, Kecamatan Takari.

Sementara itu, Camat Takari, Selfius Nubatonis saat dikonfirmasi media ini pada Selasa 7 Juni 2022 mengatakan masih dalam klarifikasi belum koreksi LPJ sejauh mana

"Syalom adik kami masih klarifikasi, karena belum koreksi LPJ sejauh mana, nanti tim ferifikasi kecamatan kroscek kembali LPJ baru finalkan,"Tulis Camat Takari via WA.(Etmon)