Kupang, BuserTimur = Buntut pengembalian keuangan negara oleh mantan Plt Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Otnial Samenel dan Petrus Sa,u selaku mantan sekretaris desa dan kini menjabat sebagai bendahara desa.
Pasalnya berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Otnial Samenel dan Petrus Sa,u dihadapan Camat Takari, Selfius Nubatonis untuk kembalikan uang negara (Dana Desa) dari beberapa program yang tidak terlaksana/terealisasi dari tahun 2019-2021 yang seharusnya jatuh tempo pada 15 Juni 2022 namun belum juga terlaksana.
Surat pernyataan yang berhasil didapati media ini dibuat pada 2 Juni 2022 dengan isinya menyebutkan kedua pihak siap kembalikan uang negara sebesar Rp. 162.861.197.53 yang terbagi dalam 2 bagian yakni jatuh tempo 15 Juni 2022 sudah seharusnya memgembalikan uang negara dari program yang tidak berjalan pada tahun 2021 sementara untuk tahun 2019 dan 2020 siap dikembalikan pada 30 Juni 2022.
Pengacara muda pemerhati pembangunan Kabupaten Kupang, Aris Tanesi SH saat dimintai komentarnya disela-sela kesibukan sidang di Pengadilan Negeri Oelmasi Senin 20 Juni 2022 mengatakan bahwa pertanggung jawaban Plt Desa Fatukona, Otnial Samenel wajib ditindak lanjuti sesuai dengn perjanjian yg telah disepakati.
"Sesuai pernyataan yang dibuat didepan Camat Takari, maka dengan tegas wajib menjalankan perjanjian tersebut,"Ujar Aris
Aris menjelaskan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
"Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”Beber pengacara kondang Kabupaten Kupang
Ketika ditanyai apakah pemgembalian uang negara akan menghapus perbuatan tindak pidana korupsi, Aris mengatakan tidak.
"Orang yang melakukan tindak pidana korupsi apabila ingin mengembalikan uangnya maka itupun tidak menghapus pidananya. Tetapi tetap ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini,"Tandas Aris
Sementara itu, Camat Takari, Selfius Nubatonis saat dikonfirmasi media ini pada Senin 20 Juni 2022 via pesan WhatsApp terkait pengembalian uang negara pada 15 Juni 2022 tidak digubris
"Saya mau konfirmasi terkait pernyataan pengembalian keuangan negara yang jatuh pada 15 Juni 2022 oleh mantan Plt dan mantan sekdes Desa Fatukona. Apakah uang negara sudah dikembalikan atau belum?,"Demikian pesan Wa dari wartawan kepada Camat Takari namun hanya dilihat (Read).
Informasi lain yang berhasil dihimpun tim media ini menyebutkan pada Jumat 17 Juni 2022, Inspektorat Kabupaten Kupang mulai memanggil mantan Desa Fatukona, Benzat Taboen, Otnial Samenel, Petrus Sau untuk diperiksa sebagaimana pengaduan masyarakat desa Fatukona pada 24 Januari 2022 atas dugaan penyelewengan dana desa sebesar 1,6 Milyar.(Etmon)