Kupang, BuserTimur = Pihak Perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif ( LMK) PELARI NUSANTARA NTT, Yos Rote SH, akhirnya angkat bicara terkait tudingan sepihak segelintir orang yang meragukan keabsahan organisasi LMK PELARi NUSANTARA, yang disebut sebagai lembaga ilegal.
Kepada tim media ini di Kupang, (6/6/2022) Yos Rote secara tegas membantah sekaligus meluruskan semua tudingan miring terkait legalitas wadah organisasi nasional pencipta lagu yang didirikan sejak tahun 2017 tersebut.
Menurut putra Rote yang juga pencipta lagu bagi sederet artis nasional ini, bahwa LMK PELARI adalah legal. Terhadap upaya segelintir orang yang berusaha menjatuhkan dirinya dengan menyebut LMK PELARI adalah ilegal, adalah sebuah anggapan yang sesat dan sepihak.
"Saya tegaskan bahwa LMK PELARI didirikan sejak tahun 2017, namun Ijin operasionalnya baru dikeluarkan KemenhukHAM pada tanggal 1 Desember 2021 dngn jumlah anggota Pencipta lagu sebanyak 217 dan dari NTT sebanyak 185 anggota".tegas Yos.
Hal ini kata Yos, didasarkan pada Undang - Undang Hak Cipta
Nomor : 28 tahun 2014, yang menyebutkan bahwa untuk Mendirikan sebuah LMK, dibutuhkan 200 anggota Pencipta lagu, dan hal tersebut telah dipenuhi secara Undang - Undang.
Lanjut Yos, hal tersebut dibuktikan secara presentase, dimana anggota pencipta lagu dari NTT, adalah yang paling banyak, yaitu 185 Anggota.
"Saya kira aturan ini yang perlu dipahami agar tidak terjadi pembelokan opini sepihak dari oknum - oknum yang tidak paham aturan".tegas Yos.
Yos menambahkan bahwa secara presentase, 85 persen anggota LMK PELARI berasal dari NTT, termasuk yang lain dari seluruh Indonesia",jelas Yos Rote.(***)