Kupang, BuserTimur = Laporan Kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dilaporkan masyarakat korban pencari keadilan melalui Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LPTRI) akhirnya menuai respon dan ditindaklanjuti pihak Direskrimum Polda NTT.
Kasus yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupalten Kupang, Alberd Erasmus Talnoni Dkk ini, selain dugaan mafia tanah juga penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat.
Sesuai informasi yang diterima tim media ini dari pihak LP2TRI, posisi kasus saat ini sudah memasuki tahap pemanggilan terhadap pelapor korban, saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan di bagian Subdit II Polda NTT pada Senin (25/7/2022).
Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat dari Direskrimum Polda NTT kepada LP2TRI yang copiannya diterima media ini. Selain terkait surat Perkembangan Penanganan Laporan Kasus dimaksud, juga adanya surat permintaan keterangan terhadap pelapor korban melalui LP2TRI tanggal 18 Juli.2022.
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa kepada media ini, Selasa (19/7/2022) mengatakan, secara lembaga pihaknya memberi apresiasi atas sikap respon dan perhatian dari pihak Direskrimum Polda NTT dalam menyikapi dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pihaknya.
"Secara lembaga LP2TRI mendukung kinerja pihak penyidik Polda NTT dalam upaya menindaklanjuti laporan masyarakat korban pencari keadilan. Kami berharap proses hukum kasus ini, bisa segera memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum".harap Djawa.
Sebelumnya kasus ini juga telah mendapat perhatian dan respon dari Gubernur NTT melalui suratnya yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kupang.
Dalam surat bernomor : BU.700/69/ Inspektorat/2022 tersebut, Gubernur NTT secara tegas memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kupang, untuk segera melakukan pemeriksaan dan segera melaporkan hasilnya kepada Gubernur, Cq Inspektorat Daerah NTT.(***)