Kupang, BuserTimur = NN warga Jalan Damai kelurahan Oebufu, kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 26 Juli 2022 pukul 23.30 Wita mengebrek suaminya JN oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang.
Pengebrekan berlangsung saat JN sedang bersama Wanita Idaman Lain (WIL), yang diketahui bernama KF di dalam kamar di kawasan jalan Cempaka kelurahan Fontein Kecamatan Kota Raja.
Pengebrekan itu dilakukan bersama kuasa Hukum NN dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT berkoordinasi dengan Polsek Oebobo, setelah NN bersama kuasa hukumnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Oebobo sebelum dilakukan pengebrekan.
Kepeda wartawan NN mengaku bahwa dirinya bersama anak-anak sudah diterlantarkan suaminya JN setahun, dan laporan penelantaran sudah dilaporkan dirinya ke Polda NTT
NN mengaku bahwa sebelumnya pada April 2021 suaminya juga pernah kepergok bersama wanita idaman lain di rumah orang tua JN di kabupaten Rote Ndao. Atas kejadian itu,, JN membuat surat pernyantaaan untuk tidak mengulangi perbuatan (selingkuh) dengan wanita lain dan akan hidup satu atap bersama istrinya NN .
Namun itu hanya janji belaka , setelah JN dipindah tugaskan ke Bapas Kupang JN tidak pernah tinggal seatap dengan istrinya bahkan anak dan istrinya setahun tidak dinafkahi alias diterlantarkan.
Selain penelantaran, kata NN dirinya juga digugat cerai oleh suaminya JN di Pengadilan Negeri Kupang nanum atasan JN tidak memberikin ijin atas pengajuan gugatan cerai tersebut. (*Tim)