Soe, BuserTimur = Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga tidak independen dan terindikasi berpihak pada Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut satu (1) sejak awal proses pendaftaran hingga pemungutan suara.
Fakta ini tertuang dalam surat keberatan terkait sejumlah indikasi kecurangan yang diadukan Cakades nomor urut 2 bersama timnya kepada Bupati TTS pada (25/7/2022).
Disebutkan bahwa dugaan adanya kecurangan dalam Pilkades Boking, dikarenakan anggota panitia terindikasi berpihak mendukung Cakades nomor urut satu hingga merangkap sebagai Juru kampanye (Jurkam) yang dibuktikan dengan rekaman yang terlampir dalam video.
Selain itu Ketua panitia Pilkades juga dinilai tidak independen dan diduga terlibat mengamankan kepentingan "orang atas" melalui pernyataannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan.
Dugaan ketidaknetralan Ketua panitia melalui pernyataannya tersebut, menurut pihak pengadu Cakades Boking nomor urut dua (2), Yulianus O. Banunaek, jelas mengindikasikan bahwa panitia Pilkades Boking tidak independen dan diduga berpihak pada calon nomor urut satu.
Dihubungi tim media ini, Rabu (11/8/2022), Yulius mengatakan, sesuai dengan sejumlah dugaan kecurangan yang telah dituangkan dalam surat keberatan kepada Bupati TTS, pihaknya tetap pada sikap menyatakan menolak hasi Pilkades Boking dan memohon Bapak Bupati untuk dilakukan pemungutan suara ulang, dengan komposisi panitia langsung dari Dinas PMD TTS.
"Kami minta dilakukan pemungutan suara ulang karena diduga panitia bekerja untuk mengamankan kepentingan tertentu. Dan ini sudah terlihat dari awal proses pendaftaran, kampanye, hingga pemungutan suara, yang sangat mencederai proses demokrasi dan merugikan pihak kami".ungkap Baunaek.
Sebelumya, kritikan terkait indikasi buruk kinerja panitia Pillkades selaku penyelenggara proses Pilkades, juga datang dari Ketua Komisi I DPRD TTS, Dr. Uksam Selan, Spi, saat diminta tanggapannya (4/8/2022).
"Ada panitia yang kami akui bekerja sudah sesuai ketentuan, tetapi ada yang bekerja secara tidak profesional dan menimbulkan polemik".kata Uksam.
Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, dikonfirmasi tim media ini terkait proses penyelesaian pengaduan Pilkades 21 desa bermasalah, Selasa (10/8/2022) mengatakan, masih menunggu rekomendesasi karena masih dikaji, mengingat ada tingkat kesalahan masing - masing.
"Jadi dari 21 desa itu tidak semua. Kalau masih ditataran yang mana bisa diselesaikan, maka dilantik. Tunggu direkomendasikan ke Bupati, karena tingkat kesalahan ada yang lanjut dilantik dan ada yang tidak".terang Piater Tahun.(Tim)