Notification

×

LKPK Desak Kanit Tipikor Jelaskan Posisi Kasus Dana Covid 19 Disbunter Flotim

Rabu, 21 September 2022 | September 21, 2022 WIB Last Updated 2022-09-21T12:49:18Z

Flotim, BuserTimur = Pihak Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Flotim, melalui Ketuanya, Theodorus Wungubelen, SH,  secara tegas mendesak Kanit Tipikor Polres Flotim, Aiptu. Jimmy Arief,  agar dapat menjelaskan posisi kasus dugaan korupsi dana covid 19 pada Dinas Perkebunan dan Peternakan ( Disbunter) Flotim, sejak dilaporkan elemen masyarakat tahun 2020.

Pasalnya terkuaknya indikasi  korupsi yang diadukan elemen masyarakat senilai  Rp. 1 miliar lebih tersebut,  dinilai jalan ditempat ditangan penyidik Tipikor,  pimpinan Aiptu. Jimmy Arief, hingga  melahirkan prasangka buruk maupun kecurigaan  berbagai pihak, termasuk LKPK.

Hal  ini disampaikan Ketua LKPK Flotim, Theodorus Wungbelen, SH, kepada  tim media ini via ponsel, Selasa (20/9/2022),  menanggapi  keluhan berbagai elemen masyarakat terhadap  profesionalisme maupun  kinerja  penyidik Tipikor  Polres Flotim, yang dinilai "ompong"  dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi pada sejumlah kasus yang dilaporkan elemen masyarakat.

Wungubelen menegaskan, pihak penyidik Tipikor polres Flotim,  harusnya merasa malu  dengan  langkah bijak yang ditunjukan pasukan Adhyaksa pimpinan  Kajari Bayu Prasetyo dalam pengungkapan kasus yang sama,  hingga berani  menetapkan 3 orang  tersangka termasuk  Sekda Flotim.

 "Fakta yang terkuak  ini setidaknya telah memberi "tamparan" keras  terhadap kinerja  penyidik Tipikor Polres Flotim yang dinilai  "mandul" dalam mengungkap kasus tersebut menjadi terang benderang.  Paling tidak Kapolres  Flotim maupun Kanit Tipikor harus bisa angkat bicara  dan menjawab, sudah sampai dimana kasus ini ditangani, termasuk mau di apakan kasus ini? Jika tidak mampu maka sebaiknya diambil alih pihak Kejaksaan".tegas Wungubelen.

Dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh LKPK maupun sorotan  terhadap kinerja unit Tipikor Polres Flotim, juga dilontarkan Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, saat diminta  tanggapannya, Rabu (21/9/2022).

Tokoh muda kritis ini mengatakan,  terkait kinerja penyidik yang mencurigakan pihak pelapor/ masyarakat pencari keadilan,     sudah  sepatutnya diadukan ke Kompolnas RI,  Kapolri, Ombusdman RI/Perwakilan NTT dan pihak - pihak terkait.

"Setiap kasus yang ditangani,  wajib ada progres perkembangan penanganan kasus.  Kalau tidak ada maka wajib diduga adanya Maladministrasi atau mafia hukum". ungkap Djawa, seraya meminta elemen masyarakat bersama LKPK Flotim terus mengawal kasus ini, karena  diduga kuat merugikan masyarakat. 

Sementara itu Kapolres Flotim, AKBP.  Ngurah Joni, dikonfirmasi media ini via whatts upp (wa) Rabu (21/9/2022) terkait penanganan kasus dimaksut, termasuk sudah sejauhmana  ditindaklanjuti pihaknya,  mengatakan sedang dilakukan evaluasi. 

"Sedang kita lakukan evaluasi  kendalanya dimana, termasuk kinerja para  penyidiknya". tulis Ngurah Joni

Sebelumnya  Kanit Tipikor Polres Flotim, Jimmy Arief,  dikonfirmasi media ini namun tidak merespon, sekalipun sudah membaca pesan konfir media ini. ( Tim NTT).