Flotim, BuserTimur = Pihak Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Flotim, melalui Ketuanya, Theodorus Wungubelen, SH, secara tegas mendesak Kanit Tipikor Polres Flotim, Aiptu. Jimmy Arief, agar dapat menjelaskan posisi kasus dugaan korupsi dana covid 19 pada Dinas Perkebunan dan Peternakan ( Disbunter) Flotim, sejak dilaporkan elemen masyarakat tahun 2020.
Pasalnya terkuaknya indikasi korupsi yang diadukan elemen masyarakat senilai Rp. 1 miliar lebih tersebut, dinilai jalan ditempat ditangan penyidik Tipikor, pimpinan Aiptu. Jimmy Arief, hingga melahirkan prasangka buruk maupun kecurigaan berbagai pihak, termasuk LKPK.
Hal ini disampaikan Ketua LKPK Flotim, Theodorus Wungbelen, SH, kepada tim media ini via ponsel, Selasa (20/9/2022), menanggapi keluhan berbagai elemen masyarakat terhadap profesionalisme maupun kinerja penyidik Tipikor Polres Flotim, yang dinilai "ompong" dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi pada sejumlah kasus yang dilaporkan elemen masyarakat.
Wungubelen menegaskan, pihak penyidik Tipikor polres Flotim, harusnya merasa malu dengan langkah bijak yang ditunjukan pasukan Adhyaksa pimpinan Kajari Bayu Prasetyo dalam pengungkapan kasus yang sama, hingga berani menetapkan 3 orang tersangka termasuk Sekda Flotim.
"Fakta yang terkuak ini setidaknya telah memberi "tamparan" keras terhadap kinerja penyidik Tipikor Polres Flotim yang dinilai "mandul" dalam mengungkap kasus tersebut menjadi terang benderang. Paling tidak Kapolres Flotim maupun Kanit Tipikor harus bisa angkat bicara dan menjawab, sudah sampai dimana kasus ini ditangani, termasuk mau di apakan kasus ini? Jika tidak mampu maka sebaiknya diambil alih pihak Kejaksaan".tegas Wungubelen.
Dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh LKPK maupun sorotan terhadap kinerja unit Tipikor Polres Flotim, juga dilontarkan Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, saat diminta tanggapannya, Rabu (21/9/2022).
Tokoh muda kritis ini mengatakan, terkait kinerja penyidik yang mencurigakan pihak pelapor/ masyarakat pencari keadilan, sudah sepatutnya diadukan ke Kompolnas RI, Kapolri, Ombusdman RI/Perwakilan NTT dan pihak - pihak terkait.
"Setiap kasus yang ditangani, wajib ada progres perkembangan penanganan kasus. Kalau tidak ada maka wajib diduga adanya Maladministrasi atau mafia hukum". ungkap Djawa, seraya meminta elemen masyarakat bersama LKPK Flotim terus mengawal kasus ini, karena diduga kuat merugikan masyarakat.
Sementara itu Kapolres Flotim, AKBP. Ngurah Joni, dikonfirmasi media ini via whatts upp (wa) Rabu (21/9/2022) terkait penanganan kasus dimaksut, termasuk sudah sejauhmana ditindaklanjuti pihaknya, mengatakan sedang dilakukan evaluasi.
"Sedang kita lakukan evaluasi kendalanya dimana, termasuk kinerja para penyidiknya". tulis Ngurah Joni
Sebelumnya Kanit Tipikor Polres Flotim, Jimmy Arief, dikonfirmasi media ini namun tidak merespon, sekalipun sudah membaca pesan konfir media ini. ( Tim NTT).