Oelmasi, BuserTimur = Warga Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang Propinsi NTT, AKB mengugat cerai istrinya SSK, salah satu oknum guru kontrak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Fatuleu Kabupaten Kupang, lantaran diduga selingkuh dan melakukan tindakan amoral di sekolah tempat guru tersebut bekerja yang sempat viral beberapa bulan lalu.
Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa Pemohon masing-masing E. Nita Juwita, SH.,MH, Herry F.F Battileo, SH.,MH, Fredik Asraka, SH dan Denete S.L Sibu, SH serta Reno N. Junaedy., SH pada Kantor Advokat E. NITA JUWITA, SH.,MH & REKAN berkantor di Jl. WJ. Lalamentik No.57 Oebufu, Kec. Oebobo, Kota Kupang dengan perkara Nomor : 102/Pdt.G/2022/PA.KP.
Kuasa Hukum Pemohon E. Nita Juwita SH., MH kepada wartawan, Jumat 16 September 2022 menjelaskan kliennya melakukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama Kupang kepada Termohon SSK selain diisukan selingkuh dan melakukan tindakan amoral di sekolah dengan teman sesama guru (operator) di SMPN I Fatuleu, SSK juga tidak menunjukan sikap sebagai seorang istri yang baik, sering terjadi percekcokan, sehingga tidak ada keharmonisan lagi dalam rumah tangga.
"Semenjak isu perselingkuhan dan dugaan tindakan amoral yang viral di media waktu lalu itu berujung SSK dikeluarkan dari sekolah tempatnya bekerja. Hal ini membuat klien kami kecewa dan malu sehingga melakukan gugatan cerai talak," tutur Nita Juwita.
Menurut Nita, gugatan itu didaftarkan ke Pangadilan Agama Kupang pada tanggal 06 September 2022 dan sidang perdana pada hari Rabu, 14 September 2022 lalu, namum tidak dihadiri oleh Termohon. Sidang ditunda ke hari Senin, 28 September 2022 untuk Panggilan ke dua. (*Tim)