![]() |
BT.COM | OELMASI -- Waktu yang ditunggu-tunggu sudah semakin dekat.
Sebanyak 240 calon kepala desa di Kabupaten Kupang menanti pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 07 November mendatang.
240 calon kades ini dari 74 Desa, 21 Kecamatan, Kabupaten Kupang.
"Adapun masa kampanye bagi calon kepala desa yang mana ada terjadi perubahan jadwal karena menyesuaikan dengan perayaan hari raya reformasi yang kemudian menjadi masukan dari panitia-panitia yang ada di tingkat desa,"ujar Maximus Ndolu Eoh selaku Kabid Bina Pemdes kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Rabu 26 Oktober 2022.
Maximus Ndolu Eoh berharap kepada seluruh panitia pilkades agar tetap memperhatikan proses kampanye sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang telah ada dalam petunjuk teknis (juknis).
"Petunjuk teknis(juknis) yang dapat di perhatikan bagi calon kepala desa saat melakukan kampanye adalah,"Ujarnya
Masa kampanye perda tahun 2016 pasal 36 :
Calon kepala desa melakukan kampamye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa. Kampanye di lakukan dalam jangka waktu 3 hari sebelum masa tenang. Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur terbuka dialogis serta bertanggung jawab.
Pasal 37 kampanye memuat visi misi calon kepala desa:
Visi merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa. Misi berisi program yang akan dilaksanakan dan rangka mewujudkan visi.
Pasal 38 kampanye dapat dilaksanakan melalui :
Pertemuan terbatas, Tatap muka, Dialog, Penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang di tentukan oleh panitia pemilihan, Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Pasal 39 pelaksana kampanye di larang:
Mengacam untuk melakukan kekerasan /mengatur penguna kekerasan kepada seseorang ,sekelompok anggota masyarakat dan atau calon lain. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye calon. Mengunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah dan tempat pendidikan. Membawa /menggunakan gambar dan/atau atribut calon lain selain dari calon yang bersangkutan. Menjanjikan atau memberikan uang /materi lainya kepada peserta kampanye.
Pasal 40 pelaksana kampamye yang melanggar larangan kampanye akan di kenai sanksi
Peringatan tertulis di kenai kepada pelaksana apabila melanggar larangan namun belum terjadi gangguan.
Penghentian kegiatan kampamye di tempat terjadinya pelanggaran di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain
Lebih lanjut,Maximus Ndolu Eoh juga menyebutkan nama- nama desa di 21 Kecamatan di Kabupaten Kupang yang telah mempersipkan diri untuk pilkades serentak yang berlangsung tanggal 7 November 2022 mendatang.
Desa Manulai I, Tesabela, Sumlili, Kuanheum, Bolok, Oelomin, Oepaha, Oemasi, Usapisonbai, Oenif, Tunfeu, Tasikona, Bone, Taloetan, Oben, Besmarak, Oelnasi, Penfui Timur
Mata Air, Oeltua, Kuaklalo, Fatukanutu, Kairane, Raknamo, Fatuteta, Kuanheum, Seki, Oemofa, Nunmafo, Muke, Pathau, Oeniko, Oenuntono, Oemolo
Kotabes, Oesena, Tesbatan, Apren, Oenoni II, Sahraen, Rabeka, Erbaun, Nikbaun, Nekbaun, Soba, CamPlong II, Oebola, Kiuoni, Oelbiteno, Nonbaun, Poto, Nuataus, Tuakau
Noelmina, Benu, Oelnaineno, Tanini, Kauniki, Fatusuki, Ohaem, Fatumetan, Letkole, Afoan, Fatunaus, Bakuin, Nunuanah, Netemnanu Selatan, Fatumonas, Bitobe, Uiasa, Otan, Huilelot, Uitiuh Ana.
Dari 74 desa dengan terdpapat daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 88. 838 pemilih.