Notification

×

Bupati Kupang Beri Dukungan Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria Di Kabupaten Kupang

Selasa, 25 Oktober 2022 | Oktober 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-26T03:01:13Z

BT.COM | OELMASI -- Bupati Kupang, Korinus Masneno selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kupang membuka kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kupang Tahun 2022, bertempat di Hotel Aston Kupang, Selasa 25/10/2022. 


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang ini dalam rangka percepatan penyelesaian konflik reforma agraria dan pencanangan kampung reforma agraria dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 


Pada kesempatan tersebut, Bupati Kupang Korinus Masneno sampaikan dukungan dari pemerintah melalui gugus tugas reforma agraria Kabupaten Kupang secara simultan dan konsisten ditujukan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional maupun daerah, yang dipertegas melalui adanya kepastian hukum hak atas tanah dalam rangka peningkatan investasi maupun peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.


Bupati Masneno uraikan sumber tanah objek reforma agraria  (TORA) di Kabupaten Kupang yaitu Tora yang bersumber dari hasil legalisasi aset, bersumber dari Eks HGU (Hak Guna Usaha), dari pelepasan kawasan hutan dan sumber objek tora dari penyelesaian tanah sengketa.


Selain itu, untuk mempercepat realisasi berbagai program strategis nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Kupang.


Lanjut Bupati Kupang ,melalui rakor ini nantinya akan melakukan pencanangan kampung reforma agraria di Kabupaten Kupang dan diharapkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat akan semakin meningkat, mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil yang meliputi penataan aset, penataan penggunaan tanah dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya serta potensi yang ada.


Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi NTT, Dominikus Bano bahwa kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali antara masyarakat dengan tanah dan ruang yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.


Senada juga disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy bahwa Rakor GTRA ini merupakan rangkaian kegiatan GTRA dengan tujuan memberikan arah, petunjuk dan dapat mendorong serta meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan GTRA dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat khususnya di Kabupaten Kupang.


Acara pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Kupang, dan dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Bupati dan semua anggota tim GTRA Kabupaten Kupang diantaranya dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan  Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Kupang.***