Notification

×

Dugaan Korupsi 8 Embung TTS, Jaksa Diduga Main Mata

Kamis, 27 Oktober 2022 | Oktober 27, 2022 WIB Last Updated 2022-10-28T01:32:14Z

BT.COM | SOE -- Pihak   Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan ( TTS) diduga  sedang  bermain api di musim hujan, terkait  penanganan  perkara dugaan korupsi 8 embung mubasir TTS, yang rencananya akan dilakukan ekpose perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT beberapa waktu yang lalu.


Selain  kualitas jaksa penyidik yang patut dipertanyakan  termasuk  proses  penyelidikan kasus yang  terkesan di "pimpong" dari satu Kajari ke Kajari yang lain sejak ditanganii mantan Kajari TTS, Fachrizal, SH,  hingga rencana dilakukan ekspose perkara,  ternyata masih terbentur pada  alasan klasik Kasiepidsus I Made Santiawan SH, yakni  menunggu  LHP Inspektorat TTS.


Penegasan sekaligus kritikan pedas ini  dilontarkan Kuasa Hukum Jefri Un Banunaek (Kasus embung Mnelalete, red) yang sudah berkekuatan hukum tetap, Semar Djo, SH, kepada media ini, Rabu (27/10/2022) menanggapi belum dilakukan ekspose perkara 8 embung  di Kejati NTT.


Menurutnya, alasan klasik Kasiepidsus Kejari TTS tersebut,  sangat tidak beralasan dan mengada - ada  mengingat sudah ada hasil  audit  dari BPKP NTT yang mengatakan  adanya indikasi korupsi dan kerugian negara dalam kasus 8 embung.


"Saya menduga pihak jaksa di TTS ada main mata dengan kasus tersebut dan sedang bermain api di musim hujan terkait perkara yang sedang ditangani. Saya harap jaksa bekerja dengan hati  dan berkata jujur terkait perkara yang sedang di tangani "kritik Semar.


Semar menegaskan,  molornya penyelidikan kasus 8 embung yang telah dimulai dari embung Oekefan tersebut,  dinilai sebagai set back (langkah mundur) dalam proses penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di TTS.  Hal ini beralasan, mengingat dalam  perkara embung Mnelalete, bisa begitu cepat dituntaskan  dan memiliki kekuatan hukum tetap.


 "Fakta ini patut dipertanyakan, mengapa dalam kasus 8 embung lainnya, kok penanganannya berjalan ditempat, hinggga berulang kali jaksa ganti jaksa  tapi tidak ada  kemajuan. Ada apa sebenarnya dengan kasus ini, sehingga jaksa terkesan tak berani menuntaskan.kasus ini".ungkap Semar.


Hal yang sama juga dikritisi  praktisi hukum Obemese Jakarta, Ayub Fina SH, MH,  saat diminta tanggapannya via ponsel (27/10/2022) terkait  molornya ekspose kasus 8 embung TTS  termasuk alasan menunggu LHP dari Inspekorat.


Bagi Ayub  ada dua kemungkinan yang patut  disoroti,   pertama jaksa terkesan memperlambat penyelidikan kasus tersebut karena diduga telah mendapat suntikan angin segar dari pihak - pihak terkait yang terlibat  dalam kasus tersebut.


Yang kedua  adanya indikasi  kolaborasi dari oknum - oknum yang  tersangkut  dalam perkara tersebut,  yang diduga  melakukan "kongkalikong"  terkait kasus dimaksut.


"Saya heran kasus ini sudah berulang tahun hingga Kajari ganti Kajari dan jaksa ganti jaksa, kok baru satu embung saja yang dituntaskan, sedangkan yang 8 lainnya belum disentuh. Ada apa dengan kasus 8 embung ini, sehingga jaksa terkesan tak bernyali menuntaskan?" tanya Ayub.


 Ayub juga menambahkan,  pihaknya juga mendengar adanya keluhan dari dinas terkait bahwa mereka takut mengusulkan pembangunan embung baru lagi, karena masih terbentur pada kasus 8 embung yang masih berproses ditangan di Kejari TTS. "Kalau benar faktanya demikian, maka patut diduga  jaksa dinilai turut menghambat proses pembangunan embung baru lainnya di TTS".kritik Fina


 Sementara itu Kasiepenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (25/10/2022) terkait belum dilakukan ekspose perkara 8 embung,  mengatakan pihaknya masih menunggu LHP Inspektorat TTS.


Abdul Hakim menerangkan,  sebelumnya  pihaknya  sudah menyampaikan akan segera melakukan ekspose perkara di Kejati NTT sesuai  penyampaian Kasiepidsus Kejari TTS.  Tapi saya tanya lagi, bilangnya masih tunggu  LHP dari Inspektorat. "Katanya masih tunggu LHP"ujar Abdul Hakim.


Terhadap alasan klasik Kasiepidsus Kejari TTS  tersebut,  akhirnya menuai rasa kaget  Kasiepenkum setelah  wartawan media ini  memperlihatkan surat klarifikasi penolakan audit kusus  dari Inspektorat kepada Kajari TTS,  yang menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan audit khusus terkait 8 embung,  karena sudah ada hasil audit dari BPKP NTT..


"Saya berjanji dalam waktu dekat akan menanyakan langsung ke Aspidsus Kejati NTT  sekaligus mempertemukan langsung dengan teman - teman media. Artinya kalau mau kasus ini diproses ya tuntaskan biar klear. Begitupun  kalau mau ekspose ya lanjutkan. Tapi kalau tidak  lanjutkan ya hentikan, tapi alasannya apa, biar publik tahu".jelas Abdul Hakim.


Sebelumya Kasiepidsus Kejari TTS, I Made Santiawan, dikonfirmasi media ini via saluran whatsupp (wa) mengatakan, masih menunggu LHP. 


Ditanya mengapa tidak menggunakan hasil audit dari BPKP NTT,  Made mengatakan,  maunya begitu tapi teman - teman media keburu bersurat ke Kejati. Jadi saya tunduk dan taat atas perintah Kajati"tulis Santiawan.**