![]() |
BT.COM | SOE -- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan ( TTS) diduga sedang bermain api di musim hujan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi 8 embung mubasir TTS, yang rencananya akan dilakukan ekpose perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT beberapa waktu yang lalu.
Selain kualitas jaksa penyidik yang patut dipertanyakan termasuk proses penyelidikan kasus yang terkesan di "pimpong" dari satu Kajari ke Kajari yang lain sejak ditanganii mantan Kajari TTS, Fachrizal, SH, hingga rencana dilakukan ekspose perkara, ternyata masih terbentur pada alasan klasik Kasiepidsus I Made Santiawan SH, yakni menunggu LHP Inspektorat TTS.
Penegasan sekaligus kritikan pedas ini dilontarkan Kuasa Hukum Jefri Un Banunaek (Kasus embung Mnelalete, red) yang sudah berkekuatan hukum tetap, Semar Djo, SH, kepada media ini, Rabu (27/10/2022) menanggapi belum dilakukan ekspose perkara 8 embung di Kejati NTT.
Menurutnya, alasan klasik Kasiepidsus Kejari TTS tersebut, sangat tidak beralasan dan mengada - ada mengingat sudah ada hasil audit dari BPKP NTT yang mengatakan adanya indikasi korupsi dan kerugian negara dalam kasus 8 embung.
"Saya menduga pihak jaksa di TTS ada main mata dengan kasus tersebut dan sedang bermain api di musim hujan terkait perkara yang sedang ditangani. Saya harap jaksa bekerja dengan hati dan berkata jujur terkait perkara yang sedang di tangani "kritik Semar.
Semar menegaskan, molornya penyelidikan kasus 8 embung yang telah dimulai dari embung Oekefan tersebut, dinilai sebagai set back (langkah mundur) dalam proses penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di TTS. Hal ini beralasan, mengingat dalam perkara embung Mnelalete, bisa begitu cepat dituntaskan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Fakta ini patut dipertanyakan, mengapa dalam kasus 8 embung lainnya, kok penanganannya berjalan ditempat, hinggga berulang kali jaksa ganti jaksa tapi tidak ada kemajuan. Ada apa sebenarnya dengan kasus ini, sehingga jaksa terkesan tak berani menuntaskan.kasus ini".ungkap Semar.
Hal yang sama juga dikritisi praktisi hukum Obemese Jakarta, Ayub Fina SH, MH, saat diminta tanggapannya via ponsel (27/10/2022) terkait molornya ekspose kasus 8 embung TTS termasuk alasan menunggu LHP dari Inspekorat.
Bagi Ayub ada dua kemungkinan yang patut disoroti, pertama jaksa terkesan memperlambat penyelidikan kasus tersebut karena diduga telah mendapat suntikan angin segar dari pihak - pihak terkait yang terlibat dalam kasus tersebut.
Yang kedua adanya indikasi kolaborasi dari oknum - oknum yang tersangkut dalam perkara tersebut, yang diduga melakukan "kongkalikong" terkait kasus dimaksut.
"Saya heran kasus ini sudah berulang tahun hingga Kajari ganti Kajari dan jaksa ganti jaksa, kok baru satu embung saja yang dituntaskan, sedangkan yang 8 lainnya belum disentuh. Ada apa dengan kasus 8 embung ini, sehingga jaksa terkesan tak bernyali menuntaskan?" tanya Ayub.
Ayub juga menambahkan, pihaknya juga mendengar adanya keluhan dari dinas terkait bahwa mereka takut mengusulkan pembangunan embung baru lagi, karena masih terbentur pada kasus 8 embung yang masih berproses ditangan di Kejari TTS. "Kalau benar faktanya demikian, maka patut diduga jaksa dinilai turut menghambat proses pembangunan embung baru lainnya di TTS".kritik Fina
Sementara itu Kasiepenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (25/10/2022) terkait belum dilakukan ekspose perkara 8 embung, mengatakan pihaknya masih menunggu LHP Inspektorat TTS.
Abdul Hakim menerangkan, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan akan segera melakukan ekspose perkara di Kejati NTT sesuai penyampaian Kasiepidsus Kejari TTS. Tapi saya tanya lagi, bilangnya masih tunggu LHP dari Inspektorat. "Katanya masih tunggu LHP"ujar Abdul Hakim.
Terhadap alasan klasik Kasiepidsus Kejari TTS tersebut, akhirnya menuai rasa kaget Kasiepenkum setelah wartawan media ini memperlihatkan surat klarifikasi penolakan audit kusus dari Inspektorat kepada Kajari TTS, yang menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan audit khusus terkait 8 embung, karena sudah ada hasil audit dari BPKP NTT..
"Saya berjanji dalam waktu dekat akan menanyakan langsung ke Aspidsus Kejati NTT sekaligus mempertemukan langsung dengan teman - teman media. Artinya kalau mau kasus ini diproses ya tuntaskan biar klear. Begitupun kalau mau ekspose ya lanjutkan. Tapi kalau tidak lanjutkan ya hentikan, tapi alasannya apa, biar publik tahu".jelas Abdul Hakim.
Sebelumya Kasiepidsus Kejari TTS, I Made Santiawan, dikonfirmasi media ini via saluran whatsupp (wa) mengatakan, masih menunggu LHP.
Ditanya mengapa tidak menggunakan hasil audit dari BPKP NTT, Made mengatakan, maunya begitu tapi teman - teman media keburu bersurat ke Kejati. Jadi saya tunduk dan taat atas perintah Kajati"tulis Santiawan.**