Notification

×

Meridian Dewanta Minta Kejari Manggarai Segera P-21 Berkas Perkara Ferdianus Tahu Cs

Sabtu, 01 Oktober 2022 | Oktober 01, 2022 WIB Last Updated 2022-10-08T10:20:02Z

BT.COM | MANGGARAI -- Selaku Kuasa Hukum dari Yus Maria Damolda Romas, maka kami patut terus-menerus menyampaikan dukungan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK. dan segenap jajaran penyidiknya yang telah sangat serius berupaya menyempurnakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dikenal sebagai kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu yang menjerat Kepala SMKN 1 Wae Ri'i  atas nama Ferdianus Tahu dan 2 orang lainnya yaitu Erminus Utus dan Stefanus Enga selaku para tersangkanya. 


Pada prinsipnya kami sangat berharap berkas perkara pembuatan Dokumen Absensi Palsu tersebut bisa segera di-P-21kan atau dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai sehingga kasus yang secara materil dan imateril sangat merugikan Klien kami atas nama Yus Maria Damolda Romas itu bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng. 


Kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Manggarai terkait pengusutan kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu itu, dan menurut pihak Polres Manggarai, perkara yang menjerat Ferdianus Tahu cs tersebut sempat dilimpahkan ke Kejari Manggarai, namun dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk Jaksa, sehingga saat ini penyidik Polres Manggarai sedang melengkapi Berkas Perkara sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar menjadi lengkap dan sempurna.  


Harapan kami bahwa setelah Polres Manggarai melakukan pengiriman Berkas Perkara ke Kejari Manggarai, tidak lagi terjadi bolak-balik Berkas Perkara dari Kejari Manggarai ke Polres Manggarai dengan alasan Berkas Perkara belum lengkap atau masih terdapat kekurangan yang harus disempurnakan. 


Dalam kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu tersebut kami yakin bahwa antara Polres Manggarai dengan Kejari Manggarai telah dan akan terus terjalin soliditas dan sinergisme dalam menuntaskan kasus, sehingga pada saatnya kelak Ferdianus Tahu cs pun segera didakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Ruteng. 


Dengan adanya Surat Edaran Kejaksaan Agung RI No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, dan juga diperkuat oleh pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM. pada awal tahun 2021 yang mendukung percepatan penanganan perkara tanpa adanya bolak-balik berkas perkara, maka kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu itu seharusnya tidak perlu lagi tersendat-sendat penuntasannya akibat Berkas Perkara yang bolak-balik. 


(MERIDIAN DEWANTA, SH  - KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas)