![]() |
BT.COM | SOE -- Diduga menjadi "biang" terhambatnya penanganan perkara 8 embung mubasir di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kinerja jaksa penyidik Kejari
TTS, kembali dikecam dan disoroti elemen masyarakat karena terindikasi melindungi pelaku korupsi.
Indikasi kuat adanya "kongkalikong" antara pihak Kejari TTS dengan pihak yang terlibat dibalik pekerjaan 8 embung mubasir, sebagaimana dikritisi masyarakat maupun praktisi hukum, nampaknya kian tak terbendung seiring berlalunya janji - janji kosong mantan Kasiepidsus Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, yang akan menuntaskan embung Oekefan di tahun 2021.
Fakta ini akhirnya kembali menuai keprihatinan praktisi hukum, Lukas Mbulang, SH, terhadap sumirnya wajah penegakan hukum di TTS, yang menurutnya diduga akibat dari ulah oknum jaksa yang tidak berkualitas dalam menuntaskan perkara 8 embung, hingga terindikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Kepada tim media ini, Sabtu (25/11/2022), pengacara senior ini menegaskan, jika sudah ada LHP BPKP perwakilan NTT yang menyatakan adanya kerugian negara, maka tidak ada alasan jaksa untuk menghambat perkara ini, mengingat sudah ada bukti dalam perkara embung Mnelalete, dimana Jefri Un Banunaek telah menjadi korban dalam peristiwa pidana tersebut.
"Pertanyaannya, mengapa 8 embung lain yang merupakan satu paket dengan embung Mnelalete, tidak mendapat prioritas yang sama? Kan modus
operandi dalam perkara 8 embung mubasir tersebut sama dengan embung Mnelalete. Lalu mengapa Jaksa tidak berani tuntaskan dan hanya memberikan alasan yang tidak logis?". tanya Mbulang.
Lukas menegaskan, Jika benar jaksa sengaja menghambat perkara 8 embung, dengan alasan menunggu LHP Inspektorat, maka patut diduga ada unsur kesengajaan untuk melindungi dan mengamankan pihak pelaku korupsi.
"Saya minta Kajari dan Kasiepidsus sebelumnya, tolong jujur dan stop membohongi masyarakat dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum terkait perkara 8 embung mubasir".tegas Mbulang.
Hal inipun akhirnya melahirkan ragam reaksi kecaman maupun "gugatan" dari elemen masyarakat terhadap pincangnya kinerja jaksa di Kejari TTS dalam menangani perkara 8 embung mubasir.
Berikut ini simak ragam pendapat kritis yang dilontarkan masyarakat via media sosial (medsos) :
Di Group FORUM WARTAWAN TTS (FORWAN), Akun Face Book atas nama Ananias Una menyebutkan, sebagai masyarakat melihat Perkara 8 Embung di TTS, Pak Jaksa hanya omong di mulut, tidak berani bertindak tegas alias Mulut Besar, tidak ada gunanya di TTS untuk menangani perkara yang sudah bertahun tahun cuman (Kosong).
Masih di group yang sama, Akun Face Book atas nama Imanuel Selan menyoroti, Targetnya sudah dapat di embung Mnelalete, jadi masih berat lidik 8 embung lainnya, walau sudah periksa saksi - saksi untuk embung oekefan yang sudah di lidik dari tahun 2021, dan sudah mau akhir tahun 2022, tetap masih belum jelas. Hai susah hukum di negeri ini.
Lain lagi di Akun Face Book atas nama Nina Liwu : Biasa kalau kasus yang melibatkan orang besar prosesnya masih berbelit -belit. Tetapi kalau kasus yang melibatkan orang kecil kilat saja prosesnya dan cepat di sidangkan. Bagaimana tidak proyek 8 embung ini menelan anggaran begitu besar tapi prosesnya tertatih tatih.
Sedangkan di Group
FORUM PEMUDA TTS BARU, Akun Face Book, Geral Geofani Tefu mengatakan, pretttt mau muntah, kasus kecil di usut tuntas, sampai tersangka masuk penjara, kasus besar dibiarkan.
Di Group FORUM KOTA KUPANG: Akun Face Book atas nama Adrianus Adu mengkritisi : Kalau sudah dapat ceperan seperti ini cara penanganannya. Masih
Di group yang sama, Akun Face Book atas nama Manutapen Sandy, mengatakan Lagu Lama untuk Tipikor P21 bata putar feo feo, tapi kalau kasus Curi, KDRT, itu P21 kebut gas full.
Sementara Akun Face Book atas nama isakjonathanamAo, pada komentarnya di Group INFO KEJADIAN KOTA KUPANG, meminta kasus ini perlu dikawal terus, kalau bisa foto bagian bendungan/embung yang tidak layak biar publik liat dan di firalkan.
Isakjonathanamalo juga menuding pihak jaksa takut kontraktor pada komentarnya di group Forum Wartawan (Forwan) TTS.
Hingga berita ini diturunkan, Kasiepidsus Kejari TTS, Semuel Sine, SH, dikonfirmasi media via saluran Whatss Upp (WA) terkait perkembangan penanganan perkara 8 embung TTS, Senin (27/11/2022), namun tidak merespon.**