BT.COM | SOE -- Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, diduga sedang "bermain mata" dan terindikasi melindungi pihak - pihak yang terlibat dalam perkara 8 embung mubasir di TTS.
Indikasi ini dibuktikan melalui sejumlah alasan yang disampaikan Kasiepidsus Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, bahwa pihaknya masih menunggu LHP Inspektorat setempat, tunduk atas perintah Kajati, serta rencana ekspose perkara, hingga akan menuntaskan perkara ini tahun 2021, namun cuma wacana kosong tanpa aksi.
Hal ini akhirnya memantik reaksi suara kritis masyarakat, untuk angkat bicara menyoroti buruknya kinerja penyidik Kejari TTS yang dinilai tebang pilih hingga diduga membohongi publik terkait penanganan perkara 8 embung, sebagaimana di kritisi Meo Leu Timor, Arjona Jefta Selan.
Kepada tim media ini, Selasa (22/11/2022), Selan secara tegas menuding pihak penyidik Kejari TTS diduga telah "masuk angin" dan terindikasi melindungi pihak - pihak yang terlibat dibalik pekerjaan pembangunan 8 embung mubasir.
Menurut tokoh kritis ini, proses hukum kasus ini sudah dimulai dari embung Mnelalete di Pengadilan Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun mengapa 8 embung lainnya yang merupakan satu paket dengan Mnelalete, terkesan pincang sekalipun sudah ada temuan kerugian negara oleh BPKP NTT.
"Saya ingatkan Jaksa untuk tidak terus membohongi publik dengan berbagai alasan klasik, yang hanya akan melahirkan kecurigaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap korps lembaga adhyaksa di TTS".ungkap Arjona.
Bagi Jefta, mandeknya perkara 8 embung mubasir, hingga ragam alasan tak berdasar yang dilontarkan Kasiepidsus I Made Santiawan, justru semakin kuat mengindikasikan pihak Kejari TTS, diduga menjadi "biang" terhambatnya penuntasan perkara dimaksut.
"Saya minta Kajari TTS selaku pimpinan, agar berani buka suara dan berkata jujur terkait posisi perkara 8 embung, termasuk berani memanggil dan memeriksa oknum pejabat pemerintah maupun oknum DPRD TTS yang telah memberikan pokok pikiran (pokir) atas pembangunan embung - embung yang akhirnya terindikasi korupsi tersebut".pinta Arjona.
Senada dengan Selan, kuasa hukum Jefri Un Banunaek dalam perkara embung Mnelalete, Semar Dju, SH, kepada media ini, kembali mempertanyakan profesionalisme kinerja penyidik Kejari TTS, yang hingga saat ini tidak memiliki target penuntasan perkara 8 embung, dan hanya bisa memberi janji - janji kosong kepada masyarakat.
Semar menegaskan, jika Kejari TTS tidak mampu lagi menuntaskan kasus ini, ya tolong jujur kepada masyarakat dan hentikan dengan alasan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Karena bagaimanapun lanjut Semar, perkara ini sudah sekian lama ditangani tapi tidak ada tanda kemajuan, hingga belum juga di ekspose.
"Saya menduga Kajari TTS dan Kasiepidsus tidak netral dan terindikasi berpihak pada oknum - oknum yang terlibat, hingga sedang "melempar handuk"".tegas Dju kepada media ini, Minggu (20/11/2022).
Sebelumnya Kasiepudsus Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, kepada media ini mengatakan, pihaknya pasti marathon dalam pemeriksaan saksi - saksi untuk perkara embung Oekefan. "Saya pastikan akan selesai pada tahun 2021".kata Santiawan.
Sementara itu Kasiepenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, dikonfirmasi media ini via saluran whats upp (wa), terkait perkembangan kasus ini, Selasa (21/11/2022) mengatakan, akan mengecek ke Kasie intel Kejari TTS. "Tunggu saya cek dulu ke Kasie Intel dulu". kata Abdul Hakim.**