Notification

×

Diduga "Masuk Angin" Terkait Perkara 8 Embung Mubasir, Kajari TTS Lempar Handuk

Rabu, 23 November 2022 | November 23, 2022 WIB Last Updated 2022-11-24T03:26:06Z

BT.COM | SOE -- Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, diduga  sedang "bermain mata" dan terindikasi melindungi pihak - pihak yang terlibat dalam  perkara 8 embung mubasir di  TTS.


Indikasi ini dibuktikan melalui sejumlah alasan  yang disampaikan Kasiepidsus Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, bahwa pihaknya masih menunggu LHP Inspektorat setempat, tunduk atas perintah Kajati, serta rencana ekspose perkara, hingga akan menuntaskan perkara ini  tahun 2021, namun cuma wacana kosong  tanpa aksi.


Hal ini akhirnya memantik reaksi suara kritis masyarakat, untuk angkat bicara menyoroti  buruknya kinerja penyidik Kejari TTS yang dinilai tebang pilih hingga diduga membohongi publik terkait penanganan  perkara 8 embung, sebagaimana di kritisi Meo Leu Timor, Arjona Jefta Selan.


Kepada tim media ini, Selasa (22/11/2022), Selan secara tegas menuding pihak penyidik Kejari TTS diduga telah "masuk angin" dan terindikasi  melindungi pihak - pihak yang terlibat dibalik pekerjaan pembangunan 8 embung mubasir.


Menurut tokoh kritis ini, proses hukum kasus ini sudah dimulai dari embung Mnelalete di Pengadilan Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun mengapa 8 embung  lainnya yang merupakan satu paket dengan Mnelalete, terkesan pincang sekalipun sudah ada temuan kerugian negara oleh BPKP NTT.


"Saya ingatkan Jaksa untuk tidak terus membohongi publik dengan berbagai alasan klasik, yang hanya akan melahirkan kecurigaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap korps lembaga adhyaksa di TTS".ungkap Arjona.


Bagi Jefta, mandeknya perkara 8 embung mubasir, hingga ragam alasan tak berdasar yang dilontarkan Kasiepidsus I Made Santiawan,   justru semakin kuat mengindikasikan pihak Kejari TTS, diduga menjadi "biang"  terhambatnya penuntasan perkara dimaksut. 


"Saya minta Kajari TTS selaku pimpinan, agar  berani buka suara dan berkata jujur terkait posisi perkara 8 embung, termasuk berani memanggil dan memeriksa  oknum pejabat pemerintah maupun oknum DPRD TTS  yang telah memberikan pokok pikiran (pokir) atas  pembangunan embung - embung yang akhirnya  terindikasi korupsi tersebut".pinta Arjona. 


Senada dengan Selan, kuasa hukum Jefri Un Banunaek dalam perkara embung Mnelalete, Semar Dju, SH,  kepada media ini,  kembali mempertanyakan profesionalisme kinerja penyidik Kejari TTS, yang hingga saat ini tidak memiliki target penuntasan perkara 8 embung,  dan hanya bisa  memberi janji - janji kosong kepada masyarakat.


Semar menegaskan, jika Kejari TTS  tidak mampu lagi menuntaskan kasus ini, ya  tolong jujur kepada masyarakat  dan hentikan dengan alasan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. 


Karena bagaimanapun lanjut Semar,  perkara ini sudah sekian lama ditangani tapi tidak ada tanda kemajuan, hingga belum juga di ekspose. 

"Saya menduga Kajari TTS dan Kasiepidsus  tidak netral dan terindikasi berpihak pada oknum - oknum yang terlibat, hingga sedang "melempar handuk"".tegas Dju kepada media ini, Minggu (20/11/2022).


Sebelumnya Kasiepudsus Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, kepada media ini mengatakan,  pihaknya pasti marathon dalam pemeriksaan saksi - saksi untuk perkara  embung Oekefan. "Saya pastikan akan selesai pada tahun 2021".kata Santiawan.


Sementara itu Kasiepenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, dikonfirmasi media ini via saluran whats upp (wa), terkait perkembangan kasus ini, Selasa (21/11/2022) mengatakan, akan mengecek ke Kasie intel Kejari TTS. "Tunggu saya cek dulu ke Kasie Intel dulu". kata Abdul Hakim.**