![]() |
Kupang, 22 November 2022
Perihal : Laporan Keberatan terhadap Pelaksanaan Eksekusi Risalah Lelang Nomor : 186/69/2018 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.
Lampiran : 1 berkas.
Kepada Yth.
Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang di Kupang.
Dengan Hormat.
Saya yang bertandatangan dibawah ini STANLY SANJAYA yang beralamat di Jalan R.W Monginsidi Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur, sebagaimana perihal tersebut di atas, maka dengan ini saya perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa saya merupakan PENGGUGAT dalam perkara No. 225/Pdt.G/2022/PN.Kpg tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan JOICE MBATU, Perempuan, lahir di Kupang pada tanggal, 9 Desember 1985, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Moh. Hatta Nomor : 42 C, Depan RSU dr. W.Z. Yohanes Kupang, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang-Nusa Tenggara Timur, sebagai TERGUGAT I, JENDERAL KEUANGAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA BALI DAN NUSA TENGGARA Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KUPANG, beralamat di Jalan Frans Seda, Gedung Keuangan Negara Lt. 4, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai TERGUGAT II dan PT. BANK CENTRAL ASIA TBK, KANTOR CABANG UTAMA KUPANG, beralamat di Jalan Tom Pelo Nomor : 23A, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai TERGUGAT III sedangkan BADAN PERTANAHAN NASIONAL / AGRARIA DAN TATA RUANG KOTA KUPANG, beralamat di Jalan Eltari II Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai TURUT TERGUGAT I dan LIAU JUNG NYAP (SELAKU KUASA DARI PT. BANK CENTRAL ASIA, TBK), berkantor di PT. BANK CENTRAL ASIA TBK, KANTOR CABANG UTAMA KUPANG, Jalan Tom Pelo Nomor : 23 A, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai TURUT TERGUGAT II;
Bahwa pada hari SENIN, 22 NOVEMBER 2022, saya menerima surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Kupang Kls I A berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kls I A Nomor : 84/Pen.Pdt.Eks/RL/2022/PN.Kpg tanggal 15 Nopember 2022;
Bahwa Relaas Panggilan Nomor : 15/PEN.Anm/RL/2019/PN.Kpg pada pokoknya meminta saya untuk mengikuti kegiatan Anmaning di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Kupang dalam rangka Eksekusi atas isi Risalah lelang Nomor : 186/69/2018 tanggal 04 Desember 2018;
Bahwa namun pada saat itu perkara saya Nomor : 251/Pdt.Bth/2019/PN.Kpg masih berproses di Mahkamah Agung RI dan bertindak sebagai PEMBANTAH adalah Saya sendiri (STANLY SANJAYA), bertindak sebagai Terbantah adalah JOICE MBATU yang sekaligus sebagai PEMOHON EKSEKUSI dan LIAU JUNG NYAP (selaku Kuasa dari PT. Bank Central Asia,TBK) sebagai TURUT TERBANTAH I, KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KUPANG, sebagai TURUT TERBANTAH II, PT BANK CENTRAL ASIA, TBK KANTOR CABANG KUPANG, sebagai TURUT TERBANTAH III dan BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KUPANG sebagai TURUT TERBANTAH IV belum ada putusan;
Bahwa terhadap BANTAHAN yang saya ajukan tersebut maka Pengadilan Negeri Kupang telah membuat Putusan sebagaimana dalam putusan Nomor : 251/Pdt.Bth/2019/PN.Kpg berbunyi :
- Menyatakan pembantah adalah pembantah yang benar;
- Mengabulkan bantahan pembantah untuk sebagaian.
Kemudian atas putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut, Para Terbantah dan Turut Terbantah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan atas Permohonan Banding tersebut Pengadilan Tinggi Kupang menerbitkan putusan Nomor : 82/PDT/2020/PT KPG yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Pembantah tidak dapat diterima/Niet on vankelijke verklaard dikarenakan eksepsi tentang obscuur libel dan cacat formil dari TURUT TERBANTAH II DIKABULKAN sehingga untuk menentukan siapa yang berhak atas objek eksekusi adalah melalui GUGATAN bukan BANTAHAN;
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 82/PDT/2020/PT KPG yang diputuskan pada tanggal 26 Agustus 2020 tersebut kemudian saya mengajukan upaya hukum Kasasi berdasarkan Akta Pernyataan Kasasi Nomor : 251/PDt.Bth/2019/PN.Kpg tertanggal 5 Oktober 2020 yang kemudian diikuti dengan Penyerahan Memori Kasasi berdasarkan Tanda Terima Memori kasasi Nomor : 251/Pdt.Bth/2019/PN.Kpg tertanggal 16 Oktober 2020;
Bahwa atas upaya hukum Kasasi yang saya ajukan tersebut di atas, keluarlah Putusan Nomor : 3532 K/Pdt/2021 yang pada pokoknya sama seperti putusan pada tingkat Banding, yakni harus melalui GUGATAN bukan BANTAHAN;
Bahwa kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 saya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kupang dengan register Perkara Nomor : 225/Pdt.G/2022/PN.Kpg;
Bahwa atas upaya Permohonan Eksekusi yang dilakukan oleh JOICE MBATU sebagai TERGUGAT I masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap namun pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 saya kembali mendapatkan SURAT PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN EKSEKUSI Nomor : W26.U1/3729/HT.04.10/XI/2022 tertanggal 15 Nopember 2022, namun Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang baru mengantarkannya surat tersebut pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Pengadilan Negeri Kupang Kls I A akan melaksanakan Eksekusi Risalah Lelang pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 29 Nopember 2022;
Jam : 09.00 Wita sampai selesai;
Tempat : Lokasi Objek Lelang di Jl. R.W. Mongonsidi, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Fatululi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Bahwa yang menjadi keberatan saya atas Permohonan Eksekusi dari JOICE MBATU dan saya sebagai TERMOHON EKSEKUSI dikarenakan proses perkara Nomor : 225/Pdt.G/2022/PN.Kpg masih sementara berjalan dan saat ini agendanya REPLIK dari PENGGUGAT hari Rabu, 23 November 2022 serta Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi baru saya terima pada hari SENIN, 21 NOPEMBER 2022;
Bahwa kemudian pada hari ini SELASA, 22 NOVEMBER 2022 saya melalui kuasa hukum saya mengajukan Gugatan Perlawanan Terhadap Eksekusi ke Pengadilan Negeri Kupang;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, maka saya merasa ada kejanggalan dalam proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh JOICE MBATU, dikarenakan ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A terlalu memaksakan diri dan cenderung tidak objektif dalam menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A Nomor :14/Pen.Pdt.Sita.Eks/RL /2022/ PN.Kpg tanggal 02 Maret 2022 kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tertanggal 14 Nopember 2022 sedangkan saya terima pada hari SENIN, 21 NOPEMBER 2022 dan Perkara Nomor : 225/Pdt.G/2022/PN Kpg sementara berjalan dengan agenda JAWAB MENJAWAB, oleh karena itu saya mohon Kepada Bawas Mahkamah Agung RI untuk menindak Ketua Pengadilan Negeri Kupang yang memaksakan diri untuk melakukan Eksekusi;
Bahwa alangkah bijaknya jika permohonan dan pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang ditunda dahulu sampai dengan adanya Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap atas Gugatan yang diajukan oleh saya terhadap Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh JOICE MBATU, sehingga ada kepastian hukum yang berkeadilan dan tidak merugikan kepentingan hukum saya;
Bahwa kuat dugaan saya Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A telah bertindak sewenang-wenang/menyalahgunakan kewenangan yang merugikan kepentingan hukum saya sebagai warga negara yang dijamin hak dan kebebasanya untuk mengajukan perlawanan atas suatu upaya Eksekusi;
Bahwa besar harapan saya, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, dapat menegur Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kls I A, agar menangguhkan dahulu proses eksekusi sampai dengan adanya putusan hukum tetap atas Gugatan PMH dan Gugatan Perlawanan yang saya ajukan.
Demikian Laporan Keberatan ini saya buat, atas perhatiannya saya ucapkan limpah terima kasih.
Hormat saya,
STANLY SANJAYA
Tembusan :
Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A di Kupang.
Ketua Komisi Yudisial Perwakilan NTT di Kupang.