![]() |
BT.COM|OELMASI -- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga hamili seorang perempuan (Sebut saja Mawar) dengan iming-iming untuk menikahinya.
Janji manis sang pelaku bejat ini tidak disertai tindakan. Sang kades malah tidak bertanggung jawab atas perbuatan dan janjinya sehingga Mawar melaporkan ke Polres Kupang pada Jumat 18 November 2022 Siang.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, MH mengatakan bahwa pihaknya belum lihat laporannya, namun akan dicek. Dia menyarankan agar membuat surat pengaduan.
"Tinggal saya panggil Kanit Reskrim. Kasus itu dibuka lagi tapi kalau sudah terima laporan ini ya biar kita satukan saja," ujarnya singkat.
Terpisah, Mawar mengungkapkan oknum Kades itu berinisila AKO atau disapa Rinto telah menghamilinya dan berjanji dihadapan orangtua untuk menikahinya.
Menurutnya karena tergoda dengan iming-iming dari oknum Kades akhirnya berlanjut ke hubungan percintaan lebih lanjut.
"Saat itu saya tidak mau karena harus kembali bekerja di Malaysia tapi dia paksa-paksa," kata Mawar kepada Media BUSERTIMUR.COM Via WhatsApp, Sabtu 19 November 2022 Pagi.
Mawar menjelaskan awal berkenalan dengan sang kades sekitar bulan Juni 2021 lalu. Kondisi kehamilan ia sampaikan kepada oknum Kades agar bertanggung jawab.
"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga maka kami laporkan ke Pemerintah Dusun 03 untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun dia (Pelaku) tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya penuh penyesalan.
Selanjutnya, kata Mawar keluarga korban memutuskan untuk melakukan denda adat namun pelaku mengaku tidak mampu membayar.
Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi dia terus mengelak. Tidak puas keluarga mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur pada 17 Maret 2022.
Tindak lanjutan Polsek Amfoang Timur dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkapnya
Hasil mediasi dan oknum Kades membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab dan melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.
"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya dan dia dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan,"tegas Mawar.***