![]() |
Foto Lurah Nunbaun Sabu, Rongsly Aldi Foeh, SE diruang kerjanya, Kamis 10 November 2022 |
BT.COM | KUPANG -- Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang tetap konsisten mempelopori Gerakan Pungut Sampah (GPS) yang dilakukan setiap hari (Senin-Jumat) pukul 07:00-07:30 Pagi.
GPS ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Penjabat Walikota Kupang nomor. 042/B.Pem.188.5.660.1/VIII/ 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Penataan Kota.
Gerakan Pungut Sampah ini selain instansi pemerintah juga merupakan kewajiban bagi pelaku usaha serta tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepada wartawan pada Kamis 10 November 2022 diruang kerjanya Lurah Nunbaun Sabu, Rongsly Aldi Foeh, SE menjelaskan bahwa melalui WhatsApp Group pelaku usaha NBS yang dihimpun selalu dihimbau secara daring terkait kebersihan tempat usaha dan sekitarnya sebelum dan sesudah melakukan kegiatan berusaha.
Dijelaskan Rongsly bahwa Kelurahan NBS bersama Tim Pengendali Sampah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas melaksanakan fungsi Sub Pengendalian yaitu Pembinaan, Pengawasan dan Pemantauan secara berkala.
Agar setiap Pelaku usaha PMDN perseorangan/badan usaha/hukum /Lembaga pendidikan swasta maupun Negeri dapat sungguh sungguh menerapkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup - SPPL secara mandiri sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Perizinan Berusaha yang diatur didalam PP No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Saat ini pemerintah melalui UU Cipta Kerja No 11 tahun 2021, PP no.5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko telah memberikan kemudahan berusaha " trust but verify" sehingga SPPL dimaksud akan secara otomatis dan gratis diperoleh melalui portal OSS-Online Single Submission, artinya meskipun semua itu dapat diperoleh secara mudah tapi bukan berarti menjadi murahan sehingga pengawasan oleh pemerintah daerah akan semakin melekat, bilamana didapati kekeliruan atau ketidaksesuaian maka, akan menerima konsekwensi sesuai ketentuan perundang undangan berupa sanksi administratif pembekuan izin lingkungan dan/atau izin yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah sanksi yang berupa tindakan hukum untuk tidak memberlakukan sementara izin yang berakibat pada berhentinya suatu usaha dan/atau kegiatan.
Lebih lanjut disampaikan Lurah NBS bahwa melalui izin gangguan/HO/SITU telah dicabut melalui Permendagri 19 tahun 2017 terhadap permendagri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di daerah selain dari SKDU-Surat Keterangan Domisili Usaha, keterkaitan SKU-Surat Keterangan Usaha dari kelurahan yang selama ini menjadi syarat guna memperoleh izin usaha, pada era transformasi perizinan berusaha maka, pelaku usaha tidak perlu repot repot datang ke kantor kelurahan tapi cukup mengakses OSS kapan saja dan dimana saja dengan filosofi "izin dipermudah namun pengawasan ditingkatkan" karenanya hak Akses terbatas oleh kementerian Investasi dapat diperoleh/download pada playstore guna melakukan pengawasan berkelanjutan bagi instansi pemerintah maupun swasta yang membutuhkannya.
Hal ini perlu juga disosialisasikan pada lembaga keuangan perbankan agar tidak mensyaratkan lagi SKU bagi pelaku usaha yang hendak mengakses kredit usaha.
Diharapkan portal OSS ini menjadi satu satunya acuan bagi pemerintah guna memiliki data akurat seberapa besar pelaku usaha UMKM di Indonesia dan/atau didaerah yg kemudian dapat menentukan arah kebijakan dan keberpihakan pemerintah, sebab UMKM telah terbukti selama ini berkontribusi lebih dari 50% bagi Gross domestic Produk ditanah air apalagi dengan ancaman resisi pada tahun 2023 nanti
"Saya harap pelaku usaha selalu mengedepankan kebersihan lingkungan demi terciptanya lingkungan yang tentunya baik bagi kesehatan, sebab pelaku usaha mempunyai hak, kewajiban dan sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,"Harap Rongsly.
Selain itu, Rongsly juga menghimbau kepada masyarakat khususnya diwilayah Nunbaun Sabu agar selalu memperhatikan kebersihan lingkungan.
Himbauan ini menurutnya bahwa kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan para pelaku usaha namun masyarakat juga memiliki tanggung jawab besar terhadap lingkungan.
"Pesan saya adalah merubah perilaku. Meskipun perilaku tidak bisa berubah dalam satu malam, tetapi mari walaupun perlahan-lahan kita bergerak maju,"Pesan pria berdarah Rote ini.(EO/Tim Liputan)