![]() |
BT.COM | SOE -- Lagi - lagi citra Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng. Kali ini oknum polisi, Bripka Danial Ninu, yang menjabat Kanit Intel Polsek Ki'e, Polres TTS, dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Kepala Desa ( Kades) Oinlasi Ki'e, Yeremias Nomleni, pada (10/2/2023).
Fakta ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) Nomor : STPL /07/ll/HUK.12.10/2023/Yanduan Tanggal 17 Februari 2023, tentang terjadinya perkara pelanggaran anggota Polri, berupa penganiayaan berat yang dilakukan terlapor, Bripka Danial Ninu
Informasi yang diterima media ini dari keluarga korban menyebutkan, peristiwa pidana yang menimpa korban hingga dilarikan ke Puskesmas Amanatun Selatan karena mengalami luka berat di kening mata kanan, dengan lebar 4 cm dan kedalaman 6 cm tersebut, terjadi di Oehani, tepatnya pukul 6.30.
Menurut perwakilan keluarga korban, Benyamin Nomleni kepada media ini usai membuat laporan di Polda NTT, secara tegas mengutuk keras tindakan penganiayaan oknum polisi Polsek Kie terhadap korban Kades Oinlasi.
"Kami minta kasus ini di usut tuntas dan pelakunya harus diproses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Apalagi tindak pidana penganiayaanu tersebut, dilakukan di depan anggota polisi lainnya dan terkesan membiarkan tanpa mengamankan korban yang sudah jatuh".ungkap Nomleni.
Ditanya apa motif hingga terjadinya penganiayaan terhadap korban, Benyamin mengatakan tidak tahu mengapa terjadi penganiayaan tersebut.
"Saya tidak tahu apa penyebabnya, karena setahu saya tidak ada masalah antara Korban dan oknum polisi tersebut. Kita berharap pelakunya segera ditahan dan diproses hukum",harap Benyamin.
Kuasa hukum korban, Zet Miissa, SH dari LBH Surya NTT, diminta tanggapannya, Sabtu (18/2/2023) membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Bagian Propam Polda NTT pada (17/2/2023).
"Kami memberikan apresiasi terhadap teman teman polisi di bagian Propam yang telah menerima laporan klienu kami. Yang pasti kami fokus mengawal kasus ini sampai di pengadilan agar adanya keadilan dan kepastian hukum".tegas Zet Missa.
Sementara Kapolsek Kie, IPTU Sunario, dikonfirmasi media ini via saluran WhattsApp (WA) Sabtu (18/2/2023) terkait kasus dimaksud mengatakan, terkait laporan kasus tersebut bisa konfirmasi langsung dengan Kapolres TTS karena dirinya sedang berada di Bandung dari tanggal 8.
"Sekedar info sudah dilakukan pemeriksaan di Propam Polres TTS dan hasilnya saya belum tau". kata Sunaryo.**