BT.COM | KUPANG -- Kepolisian resor Kupang berhasil amankan dua pelaku pencabulan anak dibawah umur
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, dalam konferensi pers pada Senin 13 Februari 2023 di Lobi Utama Mako Polres Kupang.
Kapolres Kupang didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufti D. Aditya, S.T.K.,S.I.K.,M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa kasus terjadi pada Kamis 09 Februari 2023 dengan korban isial SAD (16 tahun).
Korban SAD saat ini masih dibawah umur dan sedang menempuh pendidikan di salah satu sekolah menengah atas (SMA).
Arianto menjelaskan bahwa korba dicabuli oleh kekasihnya HM (18 tahun) di kediaman pamannya yang berlokasi di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
“Korban di cari oleh pihak keluarga dan kepolisian. Sekira pukul 23.00 wita, pelaku ini menyuruh korban bersembunyi di sebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya guna menghindari pencarian orang tua korban dan polisi. Namun setibanya di rumah kosong tersebut pelaku YM menyetubuhi korban hingga koran mengalami kesakitan dibagian alat vitalnya,” Ucap Arianto.
Pada pukul 01.00 Wita, pelaku (HM) membawa korban ke Liliba (Kota Kupang) dan menginap di kos-kosan salah seorang keluarga hingga di temukan Polisi. Pelaku pun mengaku bahwa korban tidak mau pulang karena ingin mencari pekerjaan.
Atas perbuatan tersebut kedua pelaku di jerat dengan pasal 70 d Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Yermi)