Notification

×

Proses Demi Proses Dilalui KPU Kabupaten Kupang, Termasuk Penetapan Dapil

Rabu, 08 Februari 2023 | Februari 08, 2023 WIB Last Updated 2023-02-08T08:46:52Z
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, Eliaser Lomi Rihi

BT.COM | OELMASI -- Dalam rangka mempersiapkan jalannya Pemilihan Umum 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Provinsi NTT telah melewati beberapa tahapan.


Tahapan-tahapan yang telah dilewati oleh KPU Kabupaten Kupang yaitu pendaftaran peserta pemilu partai politik disertai dengan verifikasi dan telah ada penetapan pada Desember 2022 lalu sebanyak 18 partai politik.


Kemudian tahap selanjutnya adalah penyusunan rancangan daerah pemilihan (Dapil) disertai dengan uji publik dan tanggapan masyarakat sehingga hasilya telah diserahkan ke KPU RI sesuai dengan regulasi.


Terkait dapil di Kabupaten Kupang, KPU RI telah mengeluarkan peraturuan dengan Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Dapil dan kursi untuk DPRD Kota/Kabupaten dan Provinsi.


Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kupang, Eliaser Lomi Rihi kepada Media BUSER TIMUR pada Rabu 08 Februari 2023 siang di ruang kerjanya.


Menurut Lomi Rihi bahwa khusus untuk Kabupaten Kupang masih tetap menggunakan dapil yang lama yaitu 4 dapil dengan jumlah kursi di dapil 1 ada 11 kursi, dapil 2 ada 9 kursi, dapil 3 ada 5 kursi sedangkan dapil 4 terdapat 10 kursi sehingga total semuanya 35 kursi.


Dari 35 kursi DPRD Kabupaten Kupang ini telah diatur bahwa jumlah penduduk 300.000 sampai 400.000 itu diakumulasi mendapat 35 kursi.


"Kita saat ini berada dalam rens itu berdasarkan data penduduk yang di serahkan oleh kementrian dalam negeri kepada KPU RI kemudian KPU RI menyerahkan kepada kami dalam bentuk keputusan KPU RI",Jelas Lomi Rihi.


Terkait dengan tahapan berikutnya Lomi Rihi menjelaskan bahwa selain pembentukan badan ethok yaitu BKPPS yang sudah di lantik beberapa waktu yang lalu juga dipersiapkan Patarli (Panitia pemuktahiran atau pemilih di tingkat desa maupun Kelurahan) yang berbasis TPS .


Selain itu dijelaskan Lomi Rihi bahwa langkah selanjutnya tentu akan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peserta pemilu dan stecholder terkait daerah pemilihan (Dapil) yang ditetapkan oleh KPU RI dan selesai semuanya itu akan dimulai dengan pendaftaran calon legislatif.


Semua tahapan-tahapan yang telah di lalui diharapkan kepada seluruh masyarakat atau pihak-pihak yang diundang agar semua hadir supaya informasi yang disampaikan bisa bermanfaat nantinya.


Lomi Rihi juga berharap kepada peserta pemilih agar sampai pada saat pencoblosan bagi yang belum memiliki kartu tanda penduduk E-KTP bisa dapat menunjukan kartu keluarga (KK) agar dapat menggunakan hak suara.(Nadab)