Notification

×

Kuasa Hukum Kades Oinlasi Nilai Pernyataan Kapolres TTS Prematur

Minggu, 05 Maret 2023 | Maret 05, 2023 WIB Last Updated 2023-03-05T11:46:45Z

BT.COM | SOE -- Pernyataan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa sebagaimana dilansir media Okenusra.com (23/2/2023) bahwa tidak ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan anggota Polsek Ki'e, Aipda. Danial Ninu (DN) terhadap Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni pada (10/2/2023), rupanya dibantah habis oleh kuasa hukum korban dan pihak keluarga.


Set Missa, SH, selaku kuasa hukum korban Yeremias Nomleni, akhirnya angkat bicara dan menilai pernyataan yang disampaikan Kapolres TTS ke publik, adalah pernyataan sepihak, prematur dan terkesan melindungi anggotanya.


"Apa yang disampaikan Kapolres TTS tersebut,   tidak berdasarkan fakta, prematur dan patut di pertanyakan. Kok bisa  seorang  Kapolres begitu mudahnya membuat kesimpulan sepihak dan menyampaikan ke publik  bahwa tidak ada penganiayaan, sedangkan disatu sisi  kami telah melaporkan adanya peristiwa pidana  penganiayaan berat dan pelanggaran  kode etik  di Polda NTT yang dilakukan DN terhadap klien kami".ungkap Set..


Set menegaskan, laporan  pihaknya ke Propam Polda NTT terkait adanya  tindak pidana  penganiayaan berat  yang dilakukan Kanit Intel Polsek Kie terhadap Kades Oinlasi adalah fakta yang di alami korban dan merujuk pada pengakuan saksi mata di TKP.


"Saya mau tanya, dasar apa sehingga Kapolres TTS membuat  kesimpulan sepihak  bahwa tidak ada penganiayaan oleh anggotanya terhadap Kades Oinlasi ? Apa benar sudah lakukan penyelidikan di lapangan dan  meminta keterangan dari klien kami selaku korban dan saksi mata di TKP sehingga mengatakan tidak ada penganiayaan?".tanya Set Missa saat diminta tanggapannya, Jumad (3/2/2023).


Selain merasa aneh dengan pernyataan Kapolres,  Zet juga mengkritisi sikap pembiaran oleh anggota polsek setempat termasuk kapolsek  yang sudah melihat korban terjatuh dan semaput, tapi tidak menolong, serta tidak mengamankan pelaku.  


Hal yang sama juga dikeluhkan korban, Yeremias Nomleni saat ditemui media ini di Kupang, Sabtu (4/2/2023).


Yeremias mengatakan, selaku korban dirinya  sangat menyayangkan pernyataan sepihak Kapolres TTS bahwa tidak ada penganiayaan. 


"Apa anggota  bapak  sudah datang tanya saya sebagai korban dan saksi mata di TKP?   Saya mau tegaskan sekali lagi bahwa yang pukul saya dengan popor senjata adalah anak buah bapak, Danial Ninu, termasuk ada anggota bernama Peter Suan yang ada saat saya terjatuh tapi membiarkan saja. Saya lihat sendiri dan  ada saksi lainnya'.terang Yeremias di amini isterinya.


Sementara itu Kapolres TTS, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa,  saat dikonfirmasi tim media ini via saluran WhattsApp (WA) terkait penyataannya di media, Sabtu (4/2/2023) mengatakan, apa yang disampaikan itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan sementara Propam Polres dilapangan.**