BT.COM | KUPANG -- Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Sulamu, melakukan penangkapan terhadap seorang warga Kelapa Lima, Kota Kupang berinisial FM (48) pada hari Kamis 30 Maret 2023 malam, FM di tangkap karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor Polisi DH 2945 WK milik Dinas Kehutanan Provinisi NTT di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.
Penangkapan tersebut atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H setelah menerima laporan bahwa adanya tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang yang dilaporkan di Polsek Sulamu dengan nomor LP / B / 07 / III / 2023 / Sektor Sulamu tanggal 23 Maret 2023 lalu.
Setelah melakukan upaya penyelidikan Polsek Sulamu bekerja sama dengan Buser Polres Kupang Kota, sehingga pada Kamis 30 Maret 2023 dibawah pimpinan Ipda Berthoanus Apalaby menemukan keberadaan pelaku yang beralamat di RT 009 RW.005 Kelapa Kelapa Lima Kota Kupang.
Dari tempat tersebut terduga pelaku FM digiring ke Mako Polres Kupang bersama barang bukti satu unit SPM Honda CRF warna merah putih, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Mapolsek Sulamu.
KapolresKupang Fx Irwan membenarkan adanya penangkapan tersebut
"Ya memang benar terduga pelaku berinisial FM sudah kami tangkap setelah sepekan lamanya ia menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF milik Dinas Kehutanan, " Ungkap kapolres Kupang
Selain satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan Propinsi NTT, ditemukan juga satu unit sepeda motor Honda Beat yang dibawah oleh pelaku saat mendatangi TKP di Desa Pantai Beringin serta beberapa jenis alat pertukangan seperti mesin sekap, mesin pemotong kayu, dan juga mesin pemotong keramik.
Adapun kronologis kasus penggelapan tersebut bermula pada hari Kamis 23 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 Wita, saat pelapor Yohanis Paulus Fanggidae, bersama beberapa orang lainnya sedang berada digunung Bambu Desa Pantai Beringin tepatnya dijalan jurusan Kupang menuju Amfoang.
Saat itu pelapor mengendarai sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT yakni Motor CRF Nomor Polisi DH 2945 WK yg dipinjam pakai dari bapak Daniel Era, kemudian datanglah pelaku FM bersama dengan temannya Thomas Tnunay. Selang beberapa menit kemudian pelaku menaiki sepeda motor yg diparkir oleh pelapor di TKP kemudian terlapor langsung menghidupkan mesin motor tersebut lalu menjalankan motor tersebut menuju kearah Kupang.**