Notification

×

Dua Kali Tak Hadir Sidang Praperadilan, Polres TTU Diminta Profesional

Kamis, 15 Juni 2023 | Juni 15, 2023 WIB Last Updated 2023-06-16T04:55:09Z

BT.COM | KEFAMENANU -- Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda NTT yang digugat praperadilan oleh tersangka DFM melalui penasihat hukumnya, Stefanus R.Y Kono, SH dan Yonas Tarru Happu, SH pada 06 Juni 2023 diminta profesional untuk hadir dalam sidang.


Permintaan ini disampaikan salah satu penasihat hukum tersangka DFM, Yonas Tarru Happu, SH kepada media ini pada Jumat 16 Juni 2023


Menurut Yonas yang akrab disapa bahwa sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan majelis hakim pengadilan Negeri Kefamenanu pada Selasa 13 Juni 2023 tidak dihadiri pihak termohon dalam hal ini Polres TTU


"Sidang pertama 13 Juni 2023 dari Polres TTU tidak hadir sehingga majelis hakim pengadilan Negeri Kefamenanu tunda ke Rabu 14 Juni 2023 tetap juga termohon tidak hadir,"Ujar Yonas


Dijelaskan advokat Peradi ini, bahwa karena dua kali termohon tidak hadir, majelis hakim kembali tunda sidang


"Sidang akan kembali dilakukan pada Selasa 20 Juni 2023. Oleh karena itu kita harap Polres TTU profesional untuk hadir dalam sidang dengan tidak menghindar panggilan dari pengadilan,"Ujarnya


Masih menurut Yonas bahwa jika penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum dan sah, Polres TTU tidak perlu menghindar dari panggilan sidang


"Kalau penetapan tersangka sudah sesuai aturan hukum, Polres TTU tidak perlu menghindar tinggal saja membuktian di persidangan praperadilan,"Jelas Yonas


Hal senada juga disampaikan Stefanus R.Y Kono, SH selaku ketua tim penasihat hukum tersangka DFM bahwa praperadilan adalah hak setiap warga negara Indonesia yang merasa hak-hak asasinya dilanggar atau hak-hak hukumnya diabaikan. 


"Kami tetap profesional dalam memperjuangkan hak-hak hukum klien kami sesuai aturan hukum yang berlaku. Sudah 2 kali pihak termohon dalam hal ini Polres TTU tidak hadir kami menduga ada apa dibalik kasus ini,"Tegas pria yang akrab disapa Apeng


Sementara itu Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dikonfirmasi media ini pada Jumat 16 Juni 2023 via pesan WhatsApp tidak merespon meskipun telah melihat pesan (Read).


Dikonfirmasi sebelumnya pada Selasa 13 Juni 2023 via pesan Wa bahwa kasus tersebut sudah P21 dan juga sudah tahap dua (2)


Ketika ditanyai terkait kapan P21 dan tahap 2 serta apakah panggilan penggadilan negeri Kefamenanu atas sidang praperadilan dimaksud, Polres TTU menerima? Djoni Boro mengatakan asaz kerahasiaan dokumen negara.


"Untuk azas kerahasiaan dokumen negara, datang saja pak saya tunggu. Saya kasih tùnjuk lengkap pak,"Tulis Kasat Reskrim via wa.


Untuk diketahui bersama DFM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU atas kasus dugaan pengrusakan barang yang terjadi di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU pada 04 Mei 2022 lalu.(Etmon)