Notification

×

Di TTS, Pemilik Tanah Polisikan 17 Penyerobot Tanah Dan Perusak Tanaman

Rabu, 12 Juli 2023 | Juli 12, 2023 WIB Last Updated 2023-07-12T12:04:13Z

BT.COM | SOE -- Pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun  Selatan, TTS, akhirnya  resmi mempolisikan 17 penyerobot  tanah dan pengrusakan tanaman yang  di pimpin Yohanis Banunaek, Cs. 


Para terduga pelaku ini, akhirnya harus berurusan dengan hukum atas  dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman umur panjang dan pendek  di Desa Fenun.


Terbukti kasus ini resmi dilaporkan ke Polres TTS oleh korban pemiik tanah, Petrus Tefa dkk, didampingi   Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan  NTT, Ampera Seke Selan, SH, MH,  dengan bukti STTLP/B/ 22O/ VII/ 2O23/ SPKT/ Polres TTS/ Polda NTT, Selasa (11/7/2O23).


Para terduga pelaku berjumlah 17 orang tersebut,  diduga menyerobot  3 bidang tanah yang telah memiliki bukti kepemilikan yang sah, berupa sertifikat tanah atas nama  Petrus  Tefa dkk, pada  (14/6/2O23).


Fakta  ini juga di benarkan salah satu korban pemilik tanah, Mikhael Banunaek kepada  tim media ini, Rabu (12/7/2O23), bahwa terkait ulah Yohanis Banunaek  Cs ini,   pihaknya merasa sangat dirugikan secara moril dan material, hingga akhirnya menempuh langkah hukum.


"Kami minta polisi  segera mengusut dan menindaklanjuti laporan kami dan diproses sampai ke pengadilan agar adanya keadilan dan kepastian hukum".harap Mikhael. 


Terpisah Ampera Seke Selan, SH., MH, dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan,  perbuatan Yohanis Banunaek cs melanggar tindak pidana penyerobotan tanah, yakni pengrusakan barang milik orang lain berupa tanaman umur panjang seperti, Kelapa, kemiri, asam, cendana, mahoni, gamelina/jati putih, termasuk  tanaman umur pendek seperti kacang-kacangan dan ubi - ubian.


Menurut Ampera,  diperkirakan kerugian yang di alami  pemilik tanah sekitar Rp. 25O juta.  Perbuatan para pelaku  telah melanggar pasal 167 KUHP, yakni sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan   penyerobotan tanah  pasal 406 KUHP yang dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.


"Saya  minta penegak hukum agar menindak tegas pelaku-pelaku penyerobotan tanah dan segera menyita Barang Bukti (BB) berupa sensor  2 unit dan lainya  yang dipakai para terduga  pelaku saat melakukan aksi penyerobotan  dan pengrusakan tanaman". tegasnya.  


Ampera juga menyebut kasus ini sebelunnya sudah dilaporkan ke Polsek Amanatun Selatan sebanyak empat (4) kali, namun tidak ditindak lanjuti. 


"Atas dasar ini,  maka kami mengambil langkah hukum melapor kasus ini ke Polres TTS, dengan membawa bukti - bukti pendukung yang cukup".terang Ampera. 


Sekedar diketahui,  penyerobotan dan pengrusakan tanaman  di  3 bidang tanah milik  Petrus Tefa,  Mikhael Banunaek,  dan Agustinus Banunaek tersebut, dipimpin oleh Yohanis Banunaek,_ Maximus Banunaek dan Stefanus Banunaek.ddk.**