BT.COM | KUPANG -- Seorang oknum Polri yang bertugas di Polres Sumba Barat Daya (SBD), Polda NTT berinisial AABR diduga kuat menghamili pacarnya sampai melahirkan tetapi sudah memiliki wanita idaman lain (WIL) dan anak.
Tak mau dipermainkan, pacarnya langsung melaporkan oknum polisi AABR ke Bidang Propam Polda NTT meskipun sudah ada kesepakatan nikah.
Dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oknum polisi berinisial AABR dengan pangkat Bripda dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT sebagaimana tertuang dalam laporan korban nomor LP/25/IV/HUK.12.10/2023/Yanduan tertanggal 13 April 2023
Aksi tak terpuji oknum Bripda AABR yang diketahui bertugas di Bamin SPKT I Polres SBD, Polda NTT ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yakni melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah sehingga hamil dan melahirkan.
Kepada wartawan pada Senin 17 Juli 2023 usai mengecek perkembanngan laporan di Propam Polda NTT, korban Mawar (nama samaran red_) mengisahkan bahwa pihaknya bersama oknum polisi AABR menjalin hubungan asmara (Pacaran) sejak tahun 2019
Lanjut Mawar, bahwa selama menjalin hubungan pacaran orang tua kedua belah pihak sudah mengetahui. Namun pada bulan September 2022 lalu korban Mawar diketahui hamil dari hubungan gelap bersama AABR
"Kami pacaran sejak tahun 2019 dan selama pecaran kedua orang tua sudah mengetahui karena dia (AABR) sudah keluar masuk rumah dan saya juga sudah keluar masuk rumahnya. Nah pada bulan September 2022 saya ketahuan hamil dan saya belum jujur kepada orang tua. Saya minta dia datang bulan Desember 2022 untuk jujur dengan orang tua saya tapi dia menghindar dan pulang Sumba,"Ujar Mawar
Dijelaskan Mawar, pada Januari 2023 kedua orang tua AABR datang dan bertemu dengan orang tua korban lalu sepakat untuk pernikahan dengan tahap awal sidang BP4R (sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan) pada bulan Februari 2023
Sejumlah berkas sudah dilengkapi untuk menuju pada tahap BP4R dan pada April 2023 oknum AABR meminta korban Mawar ke SBD untuk menandatangani berkas pengajuan nikah.
"Sampai di Sumba baru saya tahu kalau dia (AABR) sudah ada anak dengan perempuan lain. Lalu saya memilih pulang kembali ke Kupang lalu lapor ke Polda,"Bebernya
Sementara itu ayah korban, Y (Inisial red_) kepada media ini menjelaskan bahwa pertemuan bersama Kabid Propam Polda NTT, Dominicus Yempormase pada Senin 17 Juli 2023 untuk mengecek perkembangan laporan.
Menurut Y bahwa hasil pertemuan dengan Dominicus Yempormase, proses masih terus berjalan dan untuk perkembangan selanjutnya langsung mengecek ke penyidik
"Katanya penyidik lagi sidang di Labuan Bajo dan kita tunggu waktu yang tepat untuk mengecek lagi,"Kata Y
Ditanyai terkait apakah sudah ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Propam Polda NTT, Y mengatakan sejauh ini belum ada.
Untuk itu selaku orang tua korban, Y berharap Polri akan menegakan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu
"Ya ini kita lapor polisi kepada polisi dan sesuai peryataan pak Kabid Propam tadi bahwa hukum tetap ditegakan tanpa pandang bulu oleh karena itu saya harap hukum tetap ditegakan agar kami bisa mendapatkan keadilan. Karena siapapun dia tidak ada yang kebal hukum,"Tandas Y
Untuk diketahui bersama bahwa korban Mawar bersalin pada 26 Mei 2023 di rumah sakit Siloam Kupang dengan bayi perempuan.
Sementara itu Kabid Propam Polda NTT, Dominicus Yempormase saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin 17 Juli 2023 mengatakan bahwa sudah diproses
"Sudah kami proses dan pelakunya sudah kami periksa,"Tulis Dominicus.(Etmon*)