BT.COM | KUPANG - Langkah Dumas yang dilakukan korban Kepala Desa (Kades) Oilasi, Yeremias Nomleni ke Polda NTT, "menggugat" Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) perkara dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oknum Polisi Polsek Ki'e, Danial Ninu (DN) dan Peter Suan ( PS) Polsek Amanatun Selatan, Polres TTS terhadap dirinya oleh penyidik Reskrim Polres TTS, kini sudah ditindaklanjuti ke bagian Irwasda dan Direskrimum Polda NTT.
Kebenaran informasi terkait proses Dumas korban Yeremias Nomleni ini, disampaikan Ketua team Penasehat Hukumnya, Reno Junaedy SH, kepada media ini usai mendatangi bagian Setum dan Direskrimum Polda NTT, Senin (24/7/2O23).
Menurut Reno, pihaknya sudah mendapat informasi dari Bagian Setum, bahwa Dumas yang dilayangkan pihaknya sudah ditindaklanjuti ke Bagian Irwasda dan Direskrimum Polda NTT.
"Benar sudah ada informasi dari bagian Setum dan Direskrimum Polda NTT. Hanya tinggal menunggu disposisi untuk dilakukan klarifikasi maupun gelar perkara".ungkapnya.
Reno mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak hukum korban sebagai warga negara yang dilindungi undang - undang untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Bagi Reno alasan penghentian penyelidikan kasus ini karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, adalah alasan yang tidak berdasar dan patut dipertanyakan.
Demi keadilan, proses hukum kasus ini harus dibuka kembali, karena diduga kuat penyidik tidak netral dan terindikasi melindungi terduga pelaku Danial Ninu dan Peter Suan yang adalah anggota Polri.
Sebelumnya Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Yempormase, dikonfirmasi tim media ini terkait penanganan pelanggaran kode etik terhadap terduga pelaku mengatakan, sedang mendalami.
"Kita sedang mendalami.Mudah - mudahan bisa ada yang dimintai pertanggung jawaban". kata Dominicus.**