Notification

×

Kades Kuimasi Digugat Karena Tidak Tanda Tangan Berkas

Rabu, 26 Juli 2023 | Juli 26, 2023 WIB Last Updated 2023-07-27T06:36:53Z

BT.COM | KUPANG - - Kepala Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Maksen A.F. Lifu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dengan Nomor Perkara 14/G/TF/2023/PTUN.


Maksen Lifu digugat lantaran tidak menandatangani surat sesuai dengan format yang ditentukan oleh BPN Kabupaten Kupang sebagaimana dimohonkan PT. Sasando Nomor 003/TL HGU ke HGB/SSD/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 perihal formulir kelengkapan proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Sasando beserta lampirannya.


Sebagaimana dalam pantauan media pada sidang di PTUN Kupang Senin 24 Juli 2023 pukul 12:36 Wita sampai pukul 13:00 Wita lalu, persidangan sudah memasuki tahap agenda pembuktian. 


Usai sidang, salah satu dari Tim Kuasa Hukum PT. Sasando, Melianus Naat, S.H. saat diwawancarai media ini menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini (Senin 24 Juli red_) dari penggugat mencocokan bukti P8 semenatara dari tergugat mengajukan bukti tambahan. 


Pada kesempatan tersebut Naat juga menjelaskan terkait alasan gugatan ini diajukan. Bahwa sehubungan dengan proses permohonan perubahan Sertipikat PT. Sasando dari HGU menjadi HGB yang saat ini sedang diproses oleh pihak BPN Kabupaten Kupang, ada beberapa Formulir Kelengkapan Administrasi yang harus ditandatangani oleh Kepala Desa Kuimasi.


"Terhadap hal tersebut, kami sudah mengajukan formulir-formulir beserta surat-surat kelengkapannya kepada Kepala Desa. Tidak hanya satu kali, bahkan kami telah mengajukannya sebanyak dua kali. Formulir-formulir yang kami ajukan tersebut juga sudah mendapat paraf dari Sekretaris Desa sebagai tanda sudah lengkap secara administrasi. Kegiatan peninjauan lapangan di lahan PT. Sasando juga sudah dilakukan oleh Kepala Desa Kuimasi dengan didampingi oleh staff PT. Sasando, namun Kepala Desa Kuimasi tetap tidak bersedia menandatangani formulir-formulir tersebut,"Terang Naat


Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Kuimasi, Maksen A.F Lifu saat diwawancarai media usai sidang menyampaikan, sebagai tergugat pihaknya sudah mengajukan alat bukti tambahan kepada majelis hakim. 


Kepala Desa Kuimasi ini juga menjelaskan dirinya tidak mau menandatangani formulir-formulir yang diajukan oleh PT. Sasando karena masih ada beberapa kekurangan, dan dirinya saat ini sedang berkoordinasi dengan atasannya serta juga pihak BPN Kabupaten Kupang. 


"Saya kembalikan kepada mereka untuk memperbaiki agar surat yang kami tandatangani berkesesuaian dengan lampiran-lampiran dokumen itu,"Ujar Maksen.


Maksen juga menyatakan bahwa, "Jika dalam sidang ini hakim memutuskan dan perintahkan saya untuk tanda tangan yang pasti saya tanda tangan,"Tuturnya


Menanggapi komentar Maksen A.F. Lifu tersebut, Kuasa Hukum PT. Sasando, Melianus Naat, S.H. menyatakan “Selama ini Kepala Desa selaku Pejabat Desa tidak pernah menjawab surat yang kami ajukan dan hanya bersikap diam. Beliau juga tidak memberikan penjelasan apapun mengenai apakah ada hal-hal yang harus dilengkapi dalam pengajuan tersebut. Sampai saat tadi pembuktian di persidangan pun, tidak ada satu dokumen yang dapat membuktikan bahwa Kepala Desa Kuimasi sudah melakukan koordinasi dengan pihak atasan maupun BPN Kabupaten Kupang, terkait penandatanganan formulir-formulir yang diajukan PT. Sasando.” tutur Naat.


Perlu diketahui pula, bahwa PT. Sasando adalah sebuah perusahaan yang telah didirikan sejak tahun 1968, dan saat ini PT. Sasando merupakan pemegang hak atas tanah berdasarkan Sertifikat HGU yang terletak di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak Tahun 1993.


Sidang lanjutan atas perkara ini rencanakan akan digelar pada Senin 31 Juli 2023 masih dengan agenda yang sama yaitu pembuktian baik surat maupun pengajuan saksi.(Etmon*)