BT.COM | KUPANG -- Setelah melalui proses persidangan selama 7 hari secara maraton akhirnya tiga orang terdakwa kasus pengeditan E-KTP di Kabupaten Sabu Raijua, NTT mendapat keadilan dan kepastian hukum melalui ketukan palu majelis hakim.
Sebelumnya (Selasa 18 Juli 2023 red_) ketiga orang terdakwa yakni Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sarai, Venos Lado, mantan Kades Yanqarius Bunga, operator PKB Sarai, Marthen Raga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua 3 bulan penjara atau denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ditambah 1 bulan kurungan penganti denda atas kasus pengeditan E-KTP yang diupload ke aplikasi silon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sabu Raijau.
Namun pada Kamis 20 Juli 2023, ketiga terdakwa tersebut didampingi Penasihat Hukum (PH), Herry F. F Battileo, SH.,MH mendapat keadilan dan kepastian hukum dari kasus dimaksud dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Ketiga terdakwa divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A dengan 1 bulan kurungan dan denda Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan masa percobaan 3 bulan
Kepada awak media usai persidangan dengan agenda putusan PH, Herry F. F Battileo, SH.,MH dimintai tanggapannya menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena tuntutan jaksa 3 bulan namun hakim vonis 1 bulan
Ketika ditanya apakah ada upaya hukum lanjutan dari kasus dimaksud, Herry sapaan akrabnya dengan santai menjawab masih memikirkan.
"Masih pikir-pikir dulu,"Ujar advokat kondang berdarah Sabu ini.
Untuk diketahui sidang dengan agenda putusan dalam kasus dimaksud dipimpin ketua majelis hakim, Agus Cakra Nugraha S.H.,M.H didampingi hakim anggota, Murtadha Moh.Mberu,S.H,M.H, Putu Dima Indra,S.H.(Etmon*)