BT.COM | OELAMASI -- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan warning alias peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi NTT
Warning yang disampaikan KPK RI ini terkait beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kupang belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau yang biasa disebut LHKPN tahun 2023
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Spesialis Koordinasi dan Supervisi Utama KPK Wilayah Timur, Dian Patria dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang berlangsung di Aula lantai II Kantor Bupati Kupang pada Rabu 11 Oktober 2023.
Dikatakan Dian, bahwa berhentilah bekerja dengan cara-cara kotor demi kepentingan diri, partai politik maupun kelompok. Utamakan kepentingan rakyat dan kerja sesuai aturan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Kami perlu mengingatkan para anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam pembahasan dana pokir harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, apabila ditetapkan tanpa melalui mekanisme maka berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,"Ungkapnya
Menurut Dian, pembahasan dana pokir DPRD harus berdasarkan aspirasi masyarakat yang dibahas melalui musrengbang tingkat desa atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten hingga pembahasan anggaran sehingga semua dana pokir yang dialokasikan DPRD benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat bukan merupakan hasil pikiran anggota dewan.
Dirinya kembali menegaskan bahwa apabila pembahasan dana pokir dilakukan tidak sesuai mekanisme maka berpotensi adanya tidak pidana korupsi karena merupakan inisiatif DPRD.
"Prioritaskan pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang. Masih banyak masyarakat daerah ini yang hidupnya miskin dan membutuhkan perhatian pemerintah,"Ungkapnya
Baginya, hal ini lambat maupun cepat pasti ketahuan kejanggalan-kejanggalan seperti yang sudah ada di tangan KPK, sebab perbuatan seperti ini akan di proses sebelum 18 tahun kedepan sebelum kedaluwarsa.(Nadap*)