BT.COM | OELAMASI -- Dana bantuan seroja yang diberikan pemerintah pusat melalui BNPB kepada pemerintah daerah Kabupaten Kupang, NTT sebesar 229 Miliar
Dana 229 M ini diberikan berdasarkan data yang diberikan pemerintah daerah Kabupaten Kupang kepada BNPB sebanyak 11.036 KK yang tercatat di BPBD dengan kategori rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan
Dikutip dari antara.com, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui BPBD telah merealisasikan anggaran 229 M kepada 10.808 KK dengan persentase 99% dari total 11.036 KK
Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa jumlah yang belum menerima sampai saat ini sebanyak 228 KK dengan menimbulkan dana mengendap di kas daerah Kabupaten Kupang sebesar 46 miliar.
Akhir-akhir ini dana 46 M menjadi sorotan lantaran pemerintah daerah Kabupaten Kupang mau mengalihkan kepada dana penyintas.
Sorotan tersebut datang dari kalangan media massa, mahasiswa, masyarakat bahkan DPRD sebagai wakil rakyat.
Bahkan mahasiswa bersama masyarakat harus turun ke jalan melakukan aksi dengan menuntut DPRD Kabupaten Kupang untuk segera membentuk Pansus agar menelusuri permasalahan dana bantuan seroja.
DPRD Kabupaten Kupang tidak tinggal diam, pada 20 Desember 2023 tiga orang pimpinan yang terdiri dari Ketua, Danial Taimenas, Wakil Ketua Satu, Sofia Malelak De Haan, dan Wakil Ketua Dua, Johanis Mase melakukan koordinasi dengan BNPB di Jakarta
Usai melakukan koordinasi dengan BNPB, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Danial Taimenas kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa hasil yang didapati dari koordinasi dengan BNPB yaitu Dana 46 M yang saat ini mengendap di kas daerah Kabupaten Kupang segera dikembalikan ke kas Negara
"Sisa dana stimulan seroja senilai 46 miliar lebih wajib dikembalikan ke khas negara sesuai regulasi",ujar Danial Taimenas pada Jumat 22 Desember 2022
Daniel Taimenas menjelaskan dana 46 M harus segera dikembalikan ke kas negara barulah dilakukan usulan kembali dengan beberapa regulasi yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kupang melalui BPBD, yakni data-data nama penyintas harus segera dikirim ke BNPB.
“Kepala BPBD Kabupaten Kupang juga sudah mengusulkan data nama tambahan usulan penerima bantuan seroja. Pada dasarnya regulasi yang diminta BNPB harus dipenuhi agar dana hibah yang diperuntukkan untuk penyintas bisa disalurkan,”bebernya
Ketua DPRD Kabupaten Kupang menegaskan Pemerintah daerah secepatnya mengusulkan karena BNPB memberi ruang untuk usulan tambahan tersebut melalui sumber dana hibah daan proses usulan juga melalui aplikasi R3P agar direview kembali data-data
Taimenas Taimenas berharap pemerintah daerah segera mungkin lengkapi syarat-syarat yang diminta oleh Pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah harus kerja bukan hanya bicara saja,"tegasnya
Sementara itu, Wakil Ketua Satu DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de Haan menjelaskan bahwa BNPB merespon positif niat baik Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD untuk mengawal proses penanganan bantuan seroja.
Dalam waktu dekat semua persyaratan telah dipenuhi, maka dengan segera konfirmasi ke Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI, dengan tetap melalui mekanisme, salah satunya dana sisa 46 miliar tidak boleh digunakan tapi harus dikembalikan terlebih dahulu ke kas negara.
Setelah dana sisa 46 miliar dikembalikan, selanjutnya berdasarkan usulan tahap kedua yang dibuat oleh Pemkab Kupang akan ditindaklanjuti.
"Namun informasi yang kami peroleh bahwa data nama penyintas sudah siap dan sudah upload ke data BNPB. Sekarang tinggal beberapa hal yang harus dilengkapi, misalnya surat rekomendasi usulan tahap kedua dari Bupati Kupang ke Pemerintah Provinsi NTT,” jelas politisi Nasdem ini.
Sofia de Haan membeberkan data penyintas seroja Kabupaten Kupang yang disampaikan ke BNPB sejumlah 5.684 penerima yang mana anggaran yang harus disiapkan pemerintah adalah 90 miliar lebih.
Selain itu, BPBD Kabupaten Kupang juga diminta melengkapi data infrastruktur agar anggaran hibah yang disiapkan bisa satu kali diproses.
“Jadi kami berharap masyarakat penerima bantuan seroja tahap kedua ini bisa bersabar, karena pemerintah bersama DPRD tidak diam dengan tangisan rakyat. Kami terus berjuang sampai apa yang menjadi hak penerima bisa diterima. Tentu ini komitmen kami bersama masyarakat agar apa yang sudah diperjuangkan kemarin ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD,” ungkap Sofia Malelak de Haan.(Nadap)