BT.COM | OELAMASI -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga menahan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang mengajar di daerah terpencil selama 2 tahun tanpa alasan yang jelas
Hal ini memunculkan banyak pertanyaan ada apa dengan Dinas P dan K Kabupaten Kupang
Pasalnya, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis yang masih berlaku sampai saat ini (2023 red_), terdapat 28 Desa di Kabupaten Kupang
Investigasi yang dilakukan media ini dari beberapa sekolah yang letaknya berada di 28 Desa tersebut menyampaikan bahwa pencairan TKG berjalan lancar namun setiap kali penerimaan adanya pemberian uang terima kasih kepada oknum di Dinas P dan K Kabupaten Kupang
“Baru-baru terima kami kasih 1,5 juta per guru sebagai ucapan terima kasih. Sekolah kami ada 9 orang guru dan kami terima di Bank BRI baru kumpul untuk serahkan,”ungkap sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya
Selain itu terdapat beberapa desa yang tidak terima selama 2 tahun
Terdapat juga kejanggalan dari salah satu sekolah di Kecamatan Taebenu dimana pada tahun 2022 data TKG para guru hilang di info GTK
“Saat itu kita pertanyakan di Dinas jawaban mereka kamu tidak dapat dan banyak alasan yang tidak logis,”ujar sumber lain
Bahkan anehnya, lanjut sumber media ini terdapat salah seorang guru yang tercatat di info GTK sudah dicairkan namun yang bersangkutan tidak pernah menerima
“SK Kementerian dari 2021 tapi setelah nama kami keluar tidak pernah kami terima,”Ungkapnya
Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri Bonmuti, Agustinus Anin, S.Pd saat ditemui media ini di Dinas P dan K Kabupaten Kupang pada Senin 11 Desember 2023 juga memperjuangkan TKG bagi para gurunya
“Sekolah kami ada 13 orang guru yang terbagi 4 guru PNS dan 9 orang guru honor,”ujar Agustinus
Dijelaskanya bahwa sejak Keputusan Kementerian dikeluarkan tahun 2021, para guru di SDN Bonmuti yang berada di Kecamatan Amfoang Tengah tidak pernah menerima
“Kami tidak pernah terima sehingga hari ini saya datang untuk perjuangkan hak-hak kami namun alasan mereka kami harus print out info GTK untuk serahkan tapi karena sistem eror makanya hari ini kami belum bisa tunjukan,”Katanya
Informasi lain yang dibeberkan Agustinus bahwa pada tahun 2019 saat menerima tunjangan guru, pihaknya bersepakat dengan gurunya dan memberikan uang tunai senilai Rp. 5 juta kepada oknum di Dinas P dan K.
Masih menurut Agustinus bahwa sempat menanyakan kepada operator Dinas P dan K Kabupaten Kupang namun jawaban yang diterima yakni sekolah yang berhak menerima hanya sekolah-sekolah yang berada di Desa tertinggal
“Ini bagaimana desa Bonmuti saja statusnya sangat terpencil dan baru saja naik menjadi terpencil,”Ujarnya
Untuk itu Agustinus berharap agar hak-hak para guru jangan dipermainkan karena akan berpengaruh pada kewajiban
“Guru mengabdi untuk bangsa dan negara demi mendidik anak bangsa artinya guru sejahtera siswa pun sejahtera,”Tutupnya
Sampai berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas P dan K Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw belum berhasil dikonfirmasi
“Pak kadis lagi pertemuan dengan tamu,”ujar salah satu pegawai ketika tim media ini berusaha mengkonfirmasi.(Tim*)