Notification

×

Polemik Tanah Fenun, Maxi Banunaek Cs Diminta Buktikan Keabsahan Sertifikatnya di Pengadilan

Kamis, 14 Desember 2023 | Desember 14, 2023 WIB Last Updated 2023-12-14T10:29:01Z

BT.COM | TTS -- Kasus dugaan  penyerobotan dan pengerusakan tanaman milik Petrus Tefa, Agustinus Banunaek dan Mikhael Banunaek  di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, TTS, oleh Maxsi  Banunaek dan Yohanes Banunaek Cs, hingga berujung laporan pidana di Polres TTS, dipastikan akan terus berlanjut sampai ke pengadilan.


Pasalnya pihak pemilik tanah, Petrus Tefa, Cs, telah bertekat untuk menempuh langkah hukum  untuk mendapatkan keadilan, atas tindakan penyerobotan dan pengrusakan tanaman  oleh terlapor Maxi Banunaek Cs.


"Kami akan terus berjuang demi mempertahankan tanah  warisan leluhur kami, yang dibuktikan dengan keabsahan  sertifikat  tanah yang kami miliki". ungkap Petrus Tefa kepada media ini, Rabu 13 Desember 2023.


Menurut Tefa, dengan munculnya isu bahwa pihak  terlapor juga memiliki sertifikat , maka kami minta  untuk di ajukan pembuktian secara hukum di pengadilan.


 "Saya tantang Maxi Banunaek Cs untuk sama - sama kita buktikan keabsahan sertifkat yang dimiliki," Tegas Tefa.


Fakta inipun disampaikan    Kepala Badan Pertanahan (BPN) kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Majid Arkiang kepada penasihat hukum, Petrus Tefa Cs  beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, disaksikan media ini. 


Menurut Arkiang,  jika ada   rumor/isu yang dihembuskan pihak lain  bahwa sertifikat milik Petrus Tefa adalah palsu, maka saya minta pihak yang mengatakan tersebut,  untuk segera menempuh jalur hukum di pengadilan.


"Saya tegaskan, bagi siapa yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tesebut selain Petrus Tefa Cs, lalu mengatakan palsu, maka  silahkan membuktikan  di pengadilan. Kami siap ikut".tegasnya.


Dirinya menjelaskan,  terkait dokumen  berupa  sertifikat tanah Petrus Tefa  yang telah kami terbitkan itu , secara hukum  adalah sah. Apalagi kami  mengeluarkan sertifikat ini juga atas usulan dari Desa 


"Jadi  bagi pihak terlapor atau siapa saja yang mengatakan ini palsu,  maka saya persilahkan untuk maju ke pengadilan dan  kami siap ikut," Kata arkiang kepada penasihat hukum pelapor.


Terpisah Mikhael Banunaek kepada media ini, rabu (13/12/23), secara tegas mempertanyakan profesionalisme kinerja penyidik Polres TTS  yang menangani perkara ini. 


"Mengapa kasus ini jalan di tempat  sejak dilaporkan  pada tanggal 11 juli 2023 dengan nomor, STTLP/B/220/VII/2023/SPKT/Polres TTS/Polda NTT.  Mengapa sampai sekarang pihak terduga pelaku 17 orang belum juga diperiksa,  namun yang diperiksa adalah Kepala Desa dan Pastor paroki?. Kan aneh, yang berbuat orang lain tapi yang diperiksa orang lain," Tanya Mikael.


Dirinya menegaskan, bahwa tidak akan mundur demi kebenaran atas tanah warisan leluhur. 

"Demi keadilan kami minta polisi segera memasang  police line di TKP dan segera menyita  barang bukti terkait   tindak pidana pengrusakan tanaman," Pinta Mikael. 


 Bagi Mikael Banunaek, laporan  tindak pidana pengrusakan oleh pihak kami sudah sangat jelas terang benderang.


"Lokasi  TKP jelas,  para pelaku jelas,  bukti kepemilikan sertifikat tanah jelas, sehingga tidak ada lagi kendala untuk segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.  Kalau faktanya demikian,   masih tunggu apa lagi?," Tanya Banunaek. ( TIM NTT)