BT.COM | KUPANG -- Guru-guru yang mengajar di sekolah yang berada di 29 desa di Kabupaten Kupang, NTT ini berhak menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Hak guru-guru untuk menerima TKG dari 29 desa yang ada di Kabupaten Kupang ini bukan tidak berdasar.
Pasalnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan tertanggal 1 Juni 2021
Surat Keputusan Mendikbud Ristek RI tertuang dengan Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis ditanda tangani oleh Nadiem Makarim yang masih berlaku sampai saat ini.
Untuk diketahui berikut daftar 29 Desa di Kabupaten Kupang berdasarkan SK Mendikbud Ristek RI dimaksud.
1. Kecamatan Kupang Barat, desa Oenaek
2. Kecamatan Sulamu, desa Pantulan
3. Kecamatan Fatuleu, desa Naunu
4. Kecamatan Amfoang Selatan, desa Fatusuki dan Ohaem II
5. Kecamatan Amfoang Utara, desa Kolabe, Lilmus dan Bakuin
6. Kecamatan Amabi Oefeto Timur, desa Pathau, Muke, Oemolo, Seki, Oenuntono, Oenaunu
7. Kecamatan Amfoang Barat Daya, desa Nefoneut, Letkole, Bioba Barutaen
8. Kecamatan Amfoang Barat Laut, desa Oelfatu, Saukibe, Faumes, Timau, Honuk
9. Kecamatan Taebenu, desa Bokong dan Oeltua
10. Kecamatan Fatuleu Tengah, Nonbaun
11. Kecamatan Amfoang Timur, desa Kifu dan Nunuanah
12. Kecamatan Amfoang Tengah, desa Bitobe dan Bonmuti.(Tim*)