BT.COM | KUPANG -- Sempat melarikan diri ke Kabupaten Belu, pelaku penganiayaan disabilitas di Oesapa akhirnya dibekuk polisi
Kepada wartawan pada Rabu 17 Januari 2024, Kapolsek Kelapa Lima, AKP. Jemmy O. Noke, S.H menjelaskan bahwa kejadian terjadi di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima di bengkel mobil dokter mobil
Kronologisnya, pelaku yang berinisial VL (21) dan beberapa temannya sedang minum alkohol di bengkel mobil tersebut sekitar pukul 23:00 Wita
Sekitar pukul 01:00 Wita, korban yang berinisial R (26) datang dan sesampai disana dia berdiri lalu ditanya oleh mereka bahwa mau buat apa?
Korban dengan bahasa tubuh dan isyarat meminta minum dan rokok
Selanjutnya dia (korban) duduk lalu tersangka dan teman-temannya memberikan korban minum satu kali dan rokok
Pemilik bengkel tersebut menanyakan kepada korban lu (kamu) buat apa disini jangan sampai lu (kamu) datang curi (pencuri). Lalu tersangka ini karena korban tidak menjawab dia langsung menganiaya korban. Akibatnya korban mengalami luka berat
Dikatakan Jemmy bahwa saat itu polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan beberapa pengurus bengkel dan teman-teman tersangka
Dari hasil penyelidikan didapati bahwa tersangka yang menganiaya korban melarikan diri ke Belu
"Kami melakukan koordinasi dengan tim di Belu dan setelah diidentifikasi kami berangkat kesana untuk mengamankan tersangka,"Ungkap Jemmy diruang kerjanya.
Menurut Jemmy, Sampai saat ini polisi sudah meningkat status dari tangkapan menjadi tahanan
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu 351 ayat 2 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui atau mengungkapkan kasus ini secara utuh jangan sampai ada tersangka lain yang turut serta melakukan penganiayaan,"Tegas Kapolsek Kelapa Lima seraya menambahkan bahwa yang ditahan 1 orang sementara yang lain masih dilakukan penyelidikan.(Etmon*)