Notification

×

Dua TPS di Kabupaten Kupang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang

Minggu, 18 Februari 2024 | Februari 18, 2024 WIB Last Updated 2024-02-20T12:07:50Z


BT.COM | OELAMASI – – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Kupang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 


Kedua TPS yang di maksud yakni TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 di Kelurahan Sulamu.


Hal tersebut di sampaikan oleh ketua, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang Nikson Manggoa pada Minggu 18 Februari 2024 melalui pesan WhatsApp.


Dua TPS tersebut akan melakukan PSU dikarenakan adanya pelanggaran pada proses pemungutan dan perhitungan surat suara pada tanggal 14 Februari lalu


Melalui pesan WhatsApp Nikson Menuliskan bahwa KPU Kabupaten sudah mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi agar kedua TPS yang dimaksud dapat melakukan PSU.


"Kami sudah ajukan permohonan ke KPU  Provinsi rencana Tanggal 24 Februari 2024 termasuk di TPS 9 Kelurahan Sulamu tetapi belum ada persetujuan." Tulisnya melalui pesan WhatsApp.


Lebih lanjut Nikson  menjelaskan bahwa penyebab terjadinya PSU karena terdapat 5 orang pemilih di TPS 24 desa Noelbaki yang berasal dari luar daerah kabupaten Kupang namun di terima oleh KPPS sebagai DPK atau daftar pemilih khusus.


Sementara di kecamatan Sulamu kesalahan administrasi yang terjadi yakni ketua KPPS meminta pemilih untuk ikut menandatangi surat suara sehingga dijadikan temuan untuk diajukan PSU.


Untuk diketahui bersama bahwa proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara kecamatan yang awalnya direncanakan berlangsung serentak di tanggal 19 Februari 2024 akhirnya di tunda ke tanggal 21 Februari 2024. (**)