BT.COM | SOE -- Untuk menentukan locus delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat dan tanda tangan tergugat, Yupiter Nomleni, Selsius Nomleni dan Eda Nomleni, dalam perkara perdata Nomor : 18/Pdt.5/2023/PN Soe oleh terduga Noch Nomleni, maka penyidik Polres TTS akan melakukan gelar perkara.
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum korban, Yohanes R.L Tukan, SH, kepada media ini, usai menemui penyidik Polres TTS, Rabu (31/1/2024).
Menurut Yohanes, penentuan locus Tempat Kejadian Perkara, adalah menjadi keharusan. Hal ini untuk memastikan apakah perkara ini bisa ditangani di Polres TTS atau tidak, mengingat terjadinya dugaan pemalsuan dokumen tersebut lakukan di Oebufu Kota Kupang.
Namun faktanya lanjut Yohanes, surat tersebut ternyata digunakan terduga Noch Nomleni dalam sidang perkara perdata Nomor : 18/Pdt.,G/2023/PN Soe.
"Jadi disini sudah terjadi dua tempat delicti yang berbeda, yakni tempat dibuatnya surat tersebut dan tempat digunakan surat tersebut hingga menimbulkan kerugian bagi korban".ungkapnya
Lebih jauh dijelaskan, jika merujuk pada teori - teori para ahli, apabila terdapat beberapa locus delicti yang berbeda tempat, maka penentuan locus juga harus dilihat dari lokasi keberadaan saksi terbanyak, agar memudahkan proses persidangan.
"Dalam perkara ini, lokasi saksi terbanyak ada di wilayah hukum PN Soe, dimana korban juga berada di wilayah hukum tersebut. Dengan demikian sudah tepat jika laporan tindak pidana dimaksud di ajukan ke Polres TTS".terangnya.
Dirinya berharap jika penyidik sudah melakukan gelar locus TKP, maka dapat disampaikan ke pihaknya.
"Kami sudah temui penyidik. Sesuai informasi yang diterima, penyidik akan segera lakukan gelar lokus TKP pada Kamis ( 1/2/2024) dan hasilnya akan disampaikan kepada kami".kata Yohanes..
Sekedar diketahui sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polda NTT, namun disarankan untuk melapor ke Polres TTS.**