Notification

×

Salah Satu Caleg Terpilih di Kabupaten Kupang Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Selasa, 12 Maret 2024 | Maret 12, 2024 WIB Last Updated 2024-03-12T07:45:55Z


BT.COM | OELAMASI -- Salah seorang Calon anggota DPRD terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Kupang, NTT resmi dilaporkan ke Polres Kupang lantaran diduga menggunakan ijazah palsu.


Kasus dugaan ijazah palsu ini resmi dilaporkan ke SPKT Polres Kupang oleh Argintha Ismael Ora warga Desa Nekmese Kecamatan Amarasi Selatan dengan laporan Polisi Nomor STPL/B/80/III/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.


Pelapor saat mendatangi Polres Kupang didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya yakni Nunu da Costa, SH dan Joksen H. Kikih, SH.


Argintha Ismael Ora selaku pelapor, Senin (11/03/2024) malam di Desa Oebelo mengatakan, dirinya melaporkan caleg terpilih berinisial YCB karena diduga menggunakan ijazah palsu.


Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh YCB baru diketahuinya sekitar bulan Januari 2024 berdasarkan informasi yang beredar luas di masyarakat.


Menurutnya, ijazah yang digunakan YCB sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD adalah pendidikan Kesetaraan Paket C yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Getsemani.


Ijazah Paket C diduga palsu karena Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9988781345 setelah dilakukan pengecekan NISN online pada server data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdaftar atas nama Andrian Nenotek.


“NISN 9988781345 setelah dicek secara online ternyata ijazah itu milik Andrian Nenotek bukan YCB,” ungkapnya.


Bukti lain yang berhasil diperoleh dan telah pula diserahkan ke Penyidik Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) untuk melengkapi laporan polisi yakni surat pernyataan dari Pimpinan PKBM Getsemani.


Pimpinan PKBM Getsemani kata dia, dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai secukupnya menyatakan, YCB memperoleh ijazah Paket C dengan terpaksa, untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta. Ijazah Paket C yang digunakan oleh YCB adalah milik siswa lainnya yakni Andian Nenotek dengan data NISN 9988781345 dan NIK 53710444029*****.


“Setelah data kami kumpulkan memang benar ijazah dia itu diduga palsu, ijazah milik YCB tapi pemilik sebenarnya sesuai NISN milik orang lain, yang terdata resmi itu Andian Nenotek, makanya kita resmi lapor ke Polres,” bebernya.


Argintha Ismael Ora mengaku dirugikan baik secara materi maupun imateril sehingga dirinya minta Polres Kupang mengusut tuntas dan memberi hukuman bila terbukti menyalahi hukum yang berlaku.


Apa yang dilakukan ucap dia, sebagai pembelajaran agar kedepan penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu lebih teliti dan tidak kecolongan. Sekaligus pembelajaran agar siapa saja yang ingin ikut bertarung dalam kancah pemilihan legislatif tidak seenaknya menggunakan ijazah palsu.


“Kalah kalau saya urutan kedua saya lapor ya mungkin ada indikasi politik tapi kan saya urutan lima perolehan suara, saya merasa ini tidak baik ke depan, kalau terbukti yang harus di proses,” tandasnya.


Nunu da Costa, selaku penasehat Hukum pelapor mengatakan, dirinya mendampingi kliennya melaporkan secara resmi dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Caleg terpilih dari partai tertentu.


“Saya dan tim sudah menyerahkan proses kepada penyidik, klien saya sudah diperiksa, saksi sudah diperiksa, besok (tanggal 12 Maret 2024-red) dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” sebut Nunu da Costa.


Bagi tim penasehat hukum, kasus ini harus diproses tuntas, harus terang-benderang. Penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu mesti turut diperiksa sebagai saksi.


Kasus dugaan ijazah palsu kata dia, bisa menjadi pintu masuk bagi penyelenggara pemilu untuk lebih jeli meniliti keabsahan berkas administrasi para caleg, karena sangat mungkin persoalan yang sama juga terjadi pada caleg lainnya, hanya saja belum terungkap.


Perbuatan YCB ungkap Nunu da Costa, secara nyata telah merugikan caleg lainnya sesama Partai, juga merugikan masyarakat lantaran memilih oknum yang terindikasi cacat administrasi.


Ditambahkan Joksen H. Kikih, SH selaku tim penasehat hukum pelapor, kliennya berikut satu orang saksi telah dimintai keterangan. Penyidik menjadwalkan akan memeriksa beberapa saksi tambahan untuk melengkapi laporan polisi.


“Saya berharap kasus ini tidak berhenti disini, harus berkelanjutan agar jangan terjadi kepada caleg lainnya di Pemilu 2029 mendatang,” tambahnya.


Penyidik Tipiter mesti menuntaskan kasus ini bila terbukti secara sah maka yang bersangkutan harus diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.


Terpisah, YCB caleg terpilih asal Dapil 4 meliputi Kecamatan seluruh Amarasi, Nekamese, Kupang Barat, Semau dan Semau Selatan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (12/03/2024) pagi mengatakan, siap hadir memberikan keterangan kepada penyidik.


Selaku warga negara yang baik kata YCB, dirinya siap datang ke Polres Kupang memberikan keterangan apabila dipanggil.


YCB mengatakan, indikasi penggunaan ijazah palsu yang dituduhkan padanya bukan merupakan kewenangannya tetapi lembaga PKBM Getsemani. Sebab, bukan dirinya sendiri yang menerbitkan Ijazah tersebut melainkan lembaga.


Dirinya mengaku tidak tahu-menahu ijazah yang dimilikinya palsu atau tidak, lantaran bukan dirinya yang berkompeten menerbitkan Ijazah. PKBM Getsemani selaku lembaga resmi penyelenggara pendidikan kesetaraan yang harusnya dimintai tanggungjawab.(Tim)