Notification

×

DPRD Kabupaten Kupang Rekomendasikan Dana Seroja Ke APH, Diduga Kuat Terjadi Penyelewengan

Senin, 29 April 2024 | April 29, 2024 WIB Last Updated 2024-04-29T22:47:45Z


BT.COM | OELAMASI – – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Kupang sangat serius melihat persoalan penyaluran bantuan dana Seroja, sehingga akan memberikan rekomendasi dalam kurung waktu yang sangat singkat yakni 1 Minggu kepada Aparat penegak hukum.


Hal ini disampaikan ketua DPRD kabupaten Kupang Daniel Taimenas saat Jumpa Pers di Kantor DPRD Kabupaten  Kupang  pada  Senin 29 April 2024 sore.


Kabupaten Kupang ada 40 orang anggota dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) yang tergabung dalam fraksi telah setuju melibatkan aparat penegak hukum dalam persoalan Seroja di kabupaten Kupang, provinsi NTT.


Daniel Taimenas saat ditanyakan awak media, apakah serius akan merekomendasikan temuan-temuan terkait Seroja kepada aparat penegak hukum (APH), dia mengatakan sangat serius, jaminannya adalah integritas lembaga DPRD. 

"Jangan tanya bilang saya tidak serius namanya keputusan lembaga harus di jalankan saya sudah katakan satu Minggu ke depan," Jawab Taimenas dengan nada keras


Danial Taimenas juga mengungkap bahwa sidang pimpinan DPRD tidak akan mengubah keputusan pansus, dikarenakan rekomendasi tersebut ada keterlibatan semua fraksi di DPRD artinya 40 orang DPRD telah menyetujui.


Ketua DPRD kabupaten Kupang juga menyampaikan terima kasih kepada tim pansus LKPJ Bupati Kupang tahun 2023. Tentu sebagai pimpinan saya menyampaikan terima kasih di mana kurang lebih satu bulan ada catatan – catatan strategis untuk di rekomendasikan.


Sementara itu Ketua Pansus, Habel Mbate didampingi Ketua DPRD Daniel Taimenas dan Wakil Ketua Sofia Malelak de Haan bersama para anggota pansus kepada media mengungkap tidak adanya transparasi penyaluran bantuan dana Seroja.


"Terjadinya carut marut penyaluran dana bantuan kepada korban seroja. Kami juga sudah tiga kali bertemu Dirjen BNPB pusat guna memastikan apa yang menjadi keluhan masyarakat terdampak seroja pada April 2021. Namun hasilnya banyak kejanggalan-kejanggalan,"Ungkapnya.


Dikatakan, Habel Mbate ada perubahan data akibat verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Kupang, yakni data awal yang menjadi dasar pemerintah pusat menyalurkan anggaran sebesar 229 miliar rupiah tersebut


"Jadi data awal yang menjadi rujukan BNPB menyalurkan dana stimulan 229 miliar yakni hasil review APIP BNPB 11.036 KK dengan rincian 2.057 KK penerima bantuan rusak berat senilai 50 juta rupiah per KK, 2.430 KK penerima bantuan rusak sedang senilai 25 juta rupiah per KK dan 6.549 KK penerima bantuan rusak ringan senilai 10 juta rupiah. Namun yang verifikasi dan validasi ulang oleh Pemda Kabupaten Kupang terjadi pengurangan data dengan penerima dana stimulan menjadi 10.620 KK dengan rincian 921 KK penerima bantuan rusak berat, 2.296 penerima bantuan rusak sedang dan 7.403 KK penerima bantuan rusak ringan," jelas Habel Mbate kepada awak media. 


Menurutnya, dari data yang ada maka tentu ada kelebihan anggaran. Ketika Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama BPBD Kabupaten Kupang diperoleh informasi dana sisa sebesar 46 miliar rupiah. 


Namun DPRD mendapatkan hasil berbeda dari BNPB RI bahwa jumlah dana yang harus dikembalikan ke kas negara berdasarkan audit sebesar 51,6 miliar rupiah, dan yang sudah disetor kembali sebesar 27,5 miliar. Sehingga tersisa 24 miliar.


"Dari dana sisa 24 miliar tersebut, yang ada di BRI Unit Oesao dan Camplong hanya sebesar 2,1 miliar. Sedangkan sisanya lagi sebesar 21,8 miliar tidak diketahui keberadaannya, karena Pansus tidak mendapatkan print rekening koran dari BRI,"ungkapnya


Habel menyesalkan sikap pihak BRI yang tidak memberikan print rekening kepada DPRD. Hal ini berujung pada sikap DPRD yang akan segera membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.


Ditambahkan anggota Pansus Anthon Natun yang juga merupakan politisi partai Hanura Kabupaten Kupang bahwa dalam persoalan penyaluran bantuan seroja ini diduga kuat ada indikasi penyalahgunaan keuangan Negara. Mestinya anggaran 229 miliar rupiah tersebut langsung dibagikan kepada 11.036 KK sebagaimana data awal BNPB RI.


"Kalau pemerintah langsung realisasi tidak ada masalah, tetapi yang terjadi adalah pemerintah melakukan verifikasi ulang dan timbullah persoalan. Saya mau katakan bahwa bencana ini dijadikan proyek untuk menguntungkan orang –  orang tertentu,"sebutnya tegas


Anthon juga mengatakan bahwa setelah data dirubah, pemerintah Kabupaten Kupang kembali meminta anggaran lagi untuk penyintas, tapi belum membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Negara terkait dana 229 miliar rupiah.


"Pemerintah Kabupaten Kupang sudah menyalahi aturan yang ada. Sekarang usul lagi proposal minta anggaran tahap dua untuk lima ribu penyintas sebesar 95 miliar rupiah. Saya mau katakan dengan tegas bahwa dana penyintas tidak dapat realisasi karena nama-nama penyintas tidak masuk dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana (R3P),"pungkas anggota DPRD 3 periode ini. (**)