Notification

×

Ditkrimsus Polda NTT Telah Melakukan Penyelidikan Pengelolaan Dana Seroja Di Kabupaten Kupang

Selasa, 07 Mei 2024 | Mei 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-07T12:07:29Z


BT.COM | OELAMASI – – Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Kupang Johanis Mase, mengatakan sebenarnya masyarakat Kabupaten Kupang harus berterima kasih ke DPRD hingga terbentuknya pansus LKPJ ini. 


Karena semejak terjadinya bencana seroja di Kabupaten Kupang tahun 2021 silam yang ambil langkah lebih awal itu Anggota DPRD.


"Pada saat itu kami pimpinan DPRD minta kepada pemerintah untuk mengeluarkan dana reses bagi anggota DPRD untuk turun ke lapangan. Dan ketika turun DPRD mendapat data riil di lapangan maka keluarlah angka 11.036 KK," Kata Johanes Mase kepada awak media di ruang kerja Ketua DPRD Pada Senin 06 Mei 2024.


Dari 11.036 hasil kerja DPRD yang dipakai pemerintah daerah bawah ke pemerintah pusat maka dikeluarkan dana Rp 229 milyar lebih


Peran DPRD terkait persoalan seroja ini sebelum Bupati dan Wakil Bupati Kupang mengakhiri tugasnya, DPRD sudah 2 kali ke BNPB pusat. Jadi menurut Johanes Mase bahwa tidak ada kelebihan dana seroja 46 miliar lebih itu.


Di tanya terkait mengapa ada kelebihan dana 46 miliar, Mase mengatakan bahwa karena pemerintah daerah merubah juknis di tengah jalan.


Politisi PDIP ini juga menambahkan sampai dengan saat ini  Ditkrimsus Polda NTT kabarnya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana Seroja di Kabupaten Kupang.


Dirinya mengungkapkan aparat kepolisian dari Ditkrimsus Polda NTT sudah memulai melakukan penyelidikan dengan mendatangi Inspektorat Daerah untuk mengumpulkan data hasil audit keuangan Negara terkait penyaluran dana bencana Seroja. Namaun yang menjadi kesal adalah Inspektorat daerah atau Irda tidak memiliki data terkait dengan pengelolaan dana seroja ini.


Mase menyampaikan hal ini kepada awak media bahwa Ditkrimsus Polda NTT berbincang dengan dirinya via telfon sehingga persoalan ini menjadi konsumsi publik dan menjadi perhatian dari APH


Jadi tanpa rekomendasi dari pimpinan DPRD pun aparat penegak hukum (APH) sudah mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan.


Terkait dengan LKPJ telah menemukan indikasi terjadinya perbuatan melawan hukum. Sehingga terbentuklah pansus Soal bukti – bukti itu menjadi ranahnya APH. Meraka yang menyimpulkan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak Karena tugas DPRD hanya pengawasan. (**)