Notification

×

IKIF dan Masyarakat Naunu Datangi BPN dan Naketrans Provinsi NTT, Kenapa?

Minggu, 14 September 2025 | September 14, 2025 WIB Last Updated 2025-09-14T09:04:21Z


BT. COM | KUPANG -- Masyarakat Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang datangi Nakertrans Provinsi Nusa tenggara Timur dan Badan Pertanahan Provinsi Nusa tenggara Timur untuk pencabutan HPL Desa Naunu yang berlaku dari tahun 1996 sampai saat ini 


Yohanis Beba, salah satu masyarakat desa Naunu kepada media ini mengatakan bahwa  kedatangan masyarakat tersebut yakni untuk berdialog bersama Nakertrans dan BPN untuk proses pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1658,80 Hektar  yang telah dikuasai Nakertrans


"Kedatangan kami hari ini yaitu untuk berdialog bersama Nakertrans dan BPN untuk proses pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1658,80 Hektar  yang telah dikuasai Nakertrans".Ujar Beba


Baginya selama ini masyarakat telah menderita selama kurang lebih 29 tahun dengan penuh penantian akan terealisasinya program dari Nakertrans yang telah di janjikan kepada masyarakat yakni transmigrasi pola ternak pada tahun 1865.


"Jadi selama ini kurang lebih 29 tahun kami sebagai masyarakat hidup dengan penuh penantian akan terealisasinya program dari Nakertrans yang telah di janjikan kepada masyarakat yakni transmigrasi pola ternak pada tahun 1865"beber Beba


Menurutnya pemerintah telah berbohong kepada masyarakat demi mendapatkan tanah masyarakatnya sendiri, dikarenakan program yang dijanjikan pemerintah kepada masyarakat tidak terleasisasi tetapi tanah masyarakat adat diambil. 


"Sebagai masyarakat biasa, kami merasa dibohongi oleh pemerintah demi mendapatkan tanah kami sendiri, dikarenakan program yang dijanjikan pemerintah kepada masyarakat tidak terleasisasi tetapi tanah kami diambil." Katanya 


Selain itu Fernando Bire, salah satu masyarakat juga menambahkan bahwa masyarakat sudah tidak tahan lagi dengan penderitaan selama ini yang diamana tanah yang sementara menjadi lokasi hunian masyarakat desa Naunu berada diatas lahan HPL tersebut hingga masyarakat merasa terisolasi bahkan untuk mengelola lahan yang ada di desa Naunu sudah tidak bisa lagi.


"Sebagai masyarakat kecil, kami sudah tidak tahan lagi dengan penderitaan selama ini yang diamana tanah yang sementara menjadi lokasi hunian masyarakat desa Naunu berada diatas lahan HPL tersebut hingga masyarakat merasa terisolasi bahkan untuk mengelola lahan yang ada di desa Naunu sudah tidak bisa lagi" Ungkapnya 


Sementara Asten Bait, ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu, juga menambahkan bahwa HPL Desa Naunu merupakan bentuk dari kerakusan Negara terhadap tanah masyarakat kecil itu sendiri .


"Bagi saya HPL Desa Naunu adalah bentuk dari kerakusan Negara terhadap tanah masyarakat kecil sampai tega menyusahkan warganya sendiri" Kata Asten 


Asten  dengan tegas meminta kepada Nakertrans provinsi Nusa tenggara Timur untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut terkait dengan pencabutan HPL Desa Naunu yang dinilai merugikan masyarakat kecil 


"Saya minta kepada Nakertrans provinsi Nusa tenggara Timur untuk segera menindaklanjuti diskusi kami hari ini terkait pencabutan HPL Desa Naunu, karena bagi saya itu sangat merugikan masyarakat adat."tegas Asten 


Asten juga berjanji akan terus bersamama dengan masyarakat dalam mengawal aspirasi tersebut hingga tuntas yakni pencabutan HPL serta penerbitan sertifikat kepada masyarakat desa Naunu.


"Mewakili teman-teman Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu, saya sampaikan bahwa IKIF akan Terus bersama masyarakat desa Naunu hingga persoalan ini selesai." Ungkapnya 



Terkait dengan hasil pertemuan tersebut, Asten menjelaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat dan Nakertrans provinsi Nusa tenggara bahwa hasil dari tuntutan tersebut akan didapatkan oleh masyarakat pada Rabu 13  September 2025


"Jadi terkait dengan hasil diskusi kami hari ini, sesuai dengan kesepakatan kami bersama Nakertrans provinsi Nusa tenggara Timur, bahwa akan kami dapatkan di hari Rabu 17 September 2025 ." Ungkapnya 


Adapun Beberapa point-point tuntutan yang dibawakan oleh masyarakat yakni:

1. Pencabutan HPL Desa Naunu 

2. Meminta BPN Prov-NTT untuk menerbitkan sertifikat kepada masyarakat seluas 1408,8 HA dan 150 Ha Untuk TNI

3. Meminta kepada BPN untuk tidak Menerbitkan sertifikat untuk pihak manapun selain masyarakat atau atas kesepakatan masyarakat desa Naunu 



Adapun kronologi singkat terkait proses pelepasan HPL Desa Naunu yakni  Nakertrans Provinsi-NTT bersama pemerintah daerah kabupaten Kupang pada tanggal 19 September tahun 1996 dengan menjanjikan kepada masyarakat dengan program transmigrasi lokal pola ternak Dengan target sasaran pemanfaatan 300 kk( masyarakat desa Naunu dan Camplong 1) dengan masing-masing kk akan  dibangun fasilitas rumah diatas lahan 2 H,dan ternak sapi 9 Ekor per KK


Dalam penyampaian informasi dari pemerintah daerah kepada Masyarakat pada saat sosialisasi yaitu masyarakat diminta menyerahkan Tanah seluas 600 H, tetapi pada saat penandatanganan berita acara pelepasan hak ternyata luas lahan bukan 600 H tetapi 2000 H, sesuai dengan nomor surat pelepasan hak: NO:640/2283/BPN/1996,  yang ditandangi oleh perwakilan 10 tokoh adat atas nama masyarakat adat desa Naunu.


Seusai pelepasan HPL dari tahun 1996 sampai saat ini program yang dijanjikan kepada masyarakat tidak terealisasi, tetapi tanah masyarakat dikuasai oleh Nakertrans dengan dengan dasar HPL tersebut. **