Notification

×

MAKANA Resmi Terbitkan SK Pengesahan Tim Ahli Calon DOB Amanatun

Senin, 15 September 2025 | September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T05:23:14Z


BT. COM | JAKARTA -- Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun ( MAKANA), akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan delapan Tim Ahli Calon DOB Amanatun.


Acara pengesahan SK yang  bertempat di Se'i Garden Kafe, tepatnya di Bukit Kencana kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, Sabtu (23/9/3025) itu, berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan rasa persaudaraan


Terpantau SK dengan Nomor : 017/SK -MAKANA/IX/2025  yang di tetapkan di Jakarta pada 10 September 2025 tersebut, resmi diberikan kepada delapanTim Ahli Penyusunan Program Pembangunan Calon DOB Kabupaten Amanatun 


Disebutkan bahwa dalam rangka mempersiapkan program - program Pembangunan di Amanatun, maka di bentukalah Tim Ahli Penyusunan Program Pembangunan Calon DOB Kabupaten Amanatun di berbagai bidang dengan memperhatikan :


1.  Undang - Undang Dasar Tahun 1945 pasal 18 b. Ayat 2, bahwa Negara mengakui dan menghormati 

Kesatuan - Kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak - hak Tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2.  Permendagri nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pemangkuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat.


3.  Surat Gubernur NTT nomor : pem.135/349/11/2014, tanggal 26 agustus 2014

Perihal Usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru. Kabupaten Amanatun yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, propinsi NTT.


4.  SK.Mengkum dan HAM RI NO.C - 142.HT.03.01.Th.2005 tanggal 15 juli 2025, 

Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun (MAKANA) nomor 11 tanggal 05 juli 2025.


5.  Surat Gubernur NTT kepada menteri dalam Negeri Republik Indonesia, dengan nomor 100.2/592/PEMKES, tanggal 01 juli 2025, perihal pembentukan DOB.


Selain itu memutuskan :

Menetapkan 

Masyarakat Adat 4 (empat) kefetoran bersama Tim Pemerhati memberikan wewenang kepada Tim Ahli untuk melakukan identifikasi dan Kajian secara ilmiah tentang program kerja Pembangunan Calon DOB Kabupaten Amanatun baik Jangka Pendek, Menengah dan Jangka Panjang.


Tim Ahli dalam melakukan identifikasi dan kajian ilmiah sebagaimana yang di maksud pada poin KESATU, maka perlu melakukan kordinasi antar lintas sektor dan mempertanggun jawabkan hasil kajian ilmiahnya kepada Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun (MAKANA).


Keputusan Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun ini, mulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan di lakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Berikut nama - nama delapan Tim Ahli  yang di tetapkan dari Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun yakni :


1.Prof Dr Paul G.Tamelan M.Si,

2.Adv.Omega Dasanika Tahun,SH,S.K.M,M.Kes,

3.Drs Mikdon H.Tanaem,

4.Brigjen (purn) Simon Petrus Kamlasi,

5.Semry Tafuli S.Si,M.pd,

6.Matias Nenometa,S.pd,M.Si,

7.Dr Henderikus Nayuf, M.Min, M.Th,

8.Daud Wiberdjohn Tafuli, S.Mis , M.Pd


Surat Keputusan Masyarakat Adat Kerajaan  Amanatun (MAKANA) ini 

dtetapkan di Jakarta pada tanggal 10 september 2025

yang di tandatangani, 


1.Raja/Kesel

Drs Jonatan Banunaek, 

2.Meo Amanatun

Yohanis Tafuli S.Sos,

3.Sekertaris Tim Pemerhati

Oktovianus Nenabu SE, 

3.Fetor Noe Bone

Yefta A.Kobi,

4.Fetor Noebana

Mewakili Aprianus Y.Benu SH,

5.Fetor Noe Bokong

Kaleb D.Nenometa, S.pd,

6.Fetor Noemanumuti

Nehemia Fai.

Anggota Tim Pemerhati :


Feki P.Y.Tahun

Carles I.Banunaek

Ofir Nahak

Vilisitas Nino


Saksi - saksi dalam penyerahan SK kepada delapan Tim Ahli :

Agus Tamonob

Yonas Banunaek

Yustus Nenabu

Daut Afi

Wilbert petrus Ottu


Tembusannya juga disampaikan  Kepada :

Mentri Dalam Negeri RI di Jakarta,

Pimpinan DPR RI di Jakarta,

Pimpinan DPD RI di Jakarta,

Anggota DPR RI ( dapil NTT 2 ) di Jakarta,

Keempat Anggota DPD RI (Dapil NTT) di Jakarta,

Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang,

Ketua DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang

Bupati Timor Tengah Selatan di Soe,

Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan di Soe.**