Notification

×

Ratusan Warga Naunu Datangi Nakertrans NTT, Tuntut Pencabutan HPL Tanah Adat

Rabu, 17 September 2025 | September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T01:17:04Z


BT. COM | KUPANG -- Ratusan masyarakat Desa Naunu, Kabupaten Kupang, bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (KIF) kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (16/09/25), untuk menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 1.658,80 hektare di Desa Naunu yang telah dikuasai pemerintah sejak 1996.


Elias Olla, salah seorang perwakilan warga, mengatakan kedatangan mereka kali ini bertujuan memastikan tindak lanjut pencabutan HPL yang selama hampir 29 tahun menjadi sumber masalah. Ia menyebut, program transmigrasi pola ternak yang dijanjikan pemerintah sejak awal tidak pernah terealisasi.


“Selama ini masyarakat menunggu janji pemerintah terkait program transmigrasi pola ternak sejak 1996, tetapi tidak ada realisasi. Tanah kami justru diambil alih atas nama program tersebut,” ujarnya.


Hal senada disampaikan Godlief Tanone. Menurutnya, kedatangan warga merupakan bentuk penolakan terhadap penguasaan tanah adat oleh pemerintah transmigrasi. “Kami sudah dua kali datang ke Nakertrans untuk menegaskan penolakan atas penguasaan tanah selama 29 tahun,” ungkapnya.


Ketua Umum KIF, Asten Bait, menambahkan pertemuan dengan Nakertrans NTT menghasilkan informasi bahwa proses pencabutan HPL Desa Naunu membutuhkan surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Kementerian Transmigrasi.


“Menindaklanjuti hasil diskusi hari ini, kami bersama masyarakat akan segera membangun komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Kupang agar proses pencabutan bisa dipercepat,” kata Asten.


Asten juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut. “Kami berharap Bupati Kupang dan kementerian terkait memiliki nurani untuk mengembalikan tanah masyarakat. Kami, KIF, akan terus mengawal sampai tanah itu kembali,” tambahnya.


Tuntutan Masyarakat


Dalam aksi tersebut, masyarakat Desa Naunu mengajukan tiga tuntutan utama:


1. Pencabutan HPL Desa Naunu.



2. Meminta BPN Provinsi NTT menerbitkan sertifikat tanah kepada masyarakat seluas 1.408,8 hektare, serta 150 hektare untuk TNI.



3. Meminta BPN tidak menerbitkan sertifikat kepada pihak lain tanpa persetujuan masyarakat Desa Naunu.




Kronologi Sengketa


Sengketa lahan Desa Naunu bermula pada 19 September 1996. Saat itu, Nakertrans bersama Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan pelepasan lahan dengan janji pembangunan program transmigrasi lokal pola ternak untuk 300 kepala keluarga (KK) di Desa Naunu dan Camplong I. Setiap KK dijanjikan rumah di atas lahan 2 hektare serta 9 ekor sapi.


Namun, dalam praktiknya, lahan yang awalnya disosialisasikan seluas 600 hektare berubah menjadi 2.000 hektare berdasarkan surat pelepasan hak No. 640/2283/BPN/1996. Surat itu ditandatangani oleh 10 tokoh adat mewakili masyarakat.


Sejak itu hingga kini, program yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara tanah warga tetap dikuasai Nakertrans dengan dasar HPL tersebut.**