BT. COM | KUPANG -- Proses hukum terhadap dugaan penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupang, hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan. Laporan Polisi (LP) nomor STTPL/B/204/VIII/2024/Reskrim yang dibuat sejak 27 Agustus 2024 justru mandek lebih dari setahun, memantik kritik keras dari kuasa hukum korban.
Dalam dokumen LP yang diterima redaksi, insiden pengeroyokan terjadi pada Minggu malam, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Korban mengaku dikejar dan diancam oleh sejumlah orang yang diduga warga setempat, masing-masing berinisial M, A, K, F, dan Y. Terlapor M disebut melayangkan pukulan tangan, kemudian mengambil parang dari pinggang korban dan menghujamkannya hingga tiga kali. Korban lalu dikeroyok bersama pelaku lainnya.
Akibat kejadian itu, Agustinus mengalami luka sobek di bagian atas kepala, luka pada pinggang kanan dan kiri, serta luka pada kedua lengan. Ia menjalani perawatan di Puskesmas Oekabiti selama tiga jam sebelum melapor ke Polres Kupang.
Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum korban, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya proses penyidikan. Advokat senior NTT yang juga Ketua MOI NTT, Ketua Serikat Perusahaan Pers Provinsi NTT, serta Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT ini menilai kinerja penyidik Polres Kupang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hukum.
“Sudah lebih dari satu tahun, tidak ada perkembangan sama sekali. Tidak ada pemanggilan terhadap para terlapor, tidak ada pengembangan visum, tidak ada upaya penyidikan yang serius. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat dan pengingkaran terhadap kewajiban negara melalui aparat penegak hukum,” tegas Herry.
Tokoh yang juga Ketua Dojo Bela Diri Kempo LBH Surya NTT itu mempertanyakan profesionalisme penyidik yang menangani perkara ini. “Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ada upaya melindungi para pelaku? Ataukah ini indikasi lemahnya kinerja penyidik yang sudah akut? Kami meminta Kapolres Kupang turun tangan dan memberikan penjelasan kepada publik. Masyarakat berhak tahu, dan korban berhak atas keadilan,” ujarnya.
Mandeknya penanganan kasus kekerasan dengan senjata tajam ini dinilai semakin mencoreng wajah penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. Jika kasus sejelas ini bisa berhenti tanpa alasan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin rapuh.
Hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi dari Kepala Satuan Reskrim Polres Kupang belum berhasil diperoleh. Publik kini menunggu langkah tegas Kapolres Kupang untuk mengevaluasi kinerja penyidiknya dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya—sebelum korban berikutnya kehilangan keyakinan pada negara hukum.**
