Notification

×

Dicemarkan Akun Anonim, Wartawan Lapor ke Polda NTT

Kamis, 08 Januari 2026 | Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T07:39:20Z


BT. COM | KUPANG -- Merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan secara sepihak melalui media sosial, seorang warga RT 019/RW 006 Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Carles Banunaek (CB), resmi melaporkan tiga akun palsu Facebook ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), pada 6 Januari 2026.


Tiga akun yang dilaporkan tersebut masing-masing menggunakan identitas Anggota Anonim di Grup Facebook Viktor Lerik Bebas Bicara, serta Peserta Anonim dan Anonymous Participant di Grup Facebook Flobamora Tabongkar.


Laporan ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPLI/1/2026/Ditreskrimsus.


Carles Banunaek yang juga berprofesi sebagai wartawan menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan melalui akun-akun anonim tersebut tidak berdasar, sepihak, dan tanpa bukti, serta disebarkan secara masif di media sosial sehingga merusak reputasi dan kehormatannya.


“Saya menilai ini sebagai perbuatan pidana yang sangat kejam melalui media sosial. Tuduhan yang dialamatkan kepada saya sama sekali tidak saya ketahui asal-usulnya, namun disebarkan begitu saja hingga mencemarkan nama baik saya dan berujung pada persoalan hukum,” ujar Carles kepada media usai membuat laporan di Polda NTT.


CB menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya merupakan keputusan yang tepat agar ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh para pemilik akun anonim tersebut.


“Kita ikuti saja proses hukumnya karena sudah berjalan di Polda NTT. Saya berharap perkara ini ditangani secara profesional dan pihak-pihak yang dilaporkan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Banunaek yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Biro NTT.


Kasus ini kini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dan menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh melanggar hukum dan hak orang lain.**