KUPANG, BUSERTIMUR – Bertempat di gedung gereja jemaat AKU ADA desa Sumlili,Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT dipercayakan memberi pelatihan pembuatan kontrak bagi masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat pada Minggu (19/7/2020) .
Ketua LBH Surya NTT E.NitaJuwita, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, LBH Surya NTT sebagai salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi di NTT, di beri kepercayaan oleh Negara sebagai Pemberi Bantuan Hukum kepada masyarakat yang kurang mampu berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dijelaskannya, dalam undang - undang Bantuan Hukum, mengatur mengenai pemberian jasa hukum advokat secara cuma-cuma. Sasaran dari program bantuan hukum gratis ini adalah masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum, baik pidana, perdata dan Tata Usaha Negara baik litigasi maupun non litigasi dan tingkat ekonominya tergolong kurang mampu. Tujuannya agar masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi proses hukum mendapat pendampingan dari pemberi bantuan hukum yang dipercaya oleh Negara yakni LBH Surya NTT.
Bahwa untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, pemohon bantuan hukum harus mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi Identitas pemohon dan uraian singkat mengenai persoalan yang dihadapi oleh pemohon bantuan hukum tersebut. Syaratnya melampirkan Fotokopi KartuTanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah atau Kepala Desa kemudian membawa surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa
“ Salah satu program LBH Surya NTT tahun 2020 adalah program perberdayaan masyarakat melalui pelatihan Pembuatan kontrak/perjanjian sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk tujuan tertentu sehingga kebutuhan akan kontrak semakin penting terutama dalam kehidupan bisnis. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakatk khususnya bagi pelaku usaha.” Jelas Nita.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, pendiri sekaligus pengawas LBH Surya NTT Herry F.F. Battileo, S.H., M.H, Sekretaris LBH Surya NTT Denet Sibu, S.H dan advokat Fredik Asraka, S.H.
Sekretaris Badan Perwakilan Desa Sumlili Fony Ndaumanu, S.H dalam sambutannya mengaprsiasi kegiatan LBH Surya NTT di Desa Sumlili karena kegiatan pelatihan pembuatan kontrak ini bagi masyarakat desa belum didapatkannya sehingga sangat riskan akan perselisihan.
Dirinya mengharapkan, mudah-mudahan para peserta pelatihan bias memahami substansi pembuatan kontrak/perjanjian dalam kegiatan usahanya masing-masing.
Jidon Nubatonis, SH, MH, sebagai pemateri dalam kegiatan pelatihan pembutan kontrak/perjanjian tersebut menjelaskan, pembuatan kontrak/perjanjian penting karena mengikat para pihak sehingga perlu memahami syarat sahnya suatu perjanjian atau kontrak antara lain kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat suatu kontrak/perjanjian/perikatan, untuk suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.
Menurutnya, dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPdt) disebutkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Turut hadir dalam kegiatan pelatihan tersebut : Ibu Ketua Majelis Jemaat Aku Ada Vony Adoe, S.Th, warga Desa Sumlili, sedangkan dari LBH Surya NTT di hadiri oleh sekitar 30 orang terdiri dari Para Advokat dan sejumlah Paralegal LBH Surya NTT dari Kantor Pusat. (*)