Kupang, BuserTimur = Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Perumahan Puri Lasiana Indah, Kelurahan Lasiana , Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang yang dilaporkan korban CNC, hingga penetapan tersangka terhadap terlapor MCP, dinilai Tim Kuasa Hukum MCP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT sebagai langkah yang diduga dipaksakan melalui penerapan pasal pidana yang tidak tepat dan berubah – ubah.
Pasalnya sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/100/V/2020/ Sektor Kelapa Lima Tanggal 14 Mei 2020, hingga surat penggilan sebagai tersangka terhadap terlapor MCP, terkesan tidak adil karena tidak memenuhi unsur bukti yang jelas, termasuk ketikdakjelasan penerapan pasal dari 170 ke 351 KUHP.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, berkas perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut telah dua kali ditolak pihak Kejaksaan Negeri Kupang Kota karena tidak memenuhi unsur pembuktian dan dikembalikan kepada pihak penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Kita minta Kapolsek Kelapa Lima segera meng SP3kan kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ini karena terkesan dipaksakan tanpa didukung bukti – bukti yang kuat. Apalagi penerapan pasal pidana dalam kasus tersebut sangat tidak tepat dan berubah – ubah”. Ungkap Reno Simin, SH, dari Tim LBH Surya NTT.
Menurut Reno, dengan penerapan pasal pidana yang berubah – ubah terhadap klien kami, maka dapat diduga kasus ini sepertinya dipaksakan untuk menjerat klien kami dari dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tanpa adanya bukti yang kuat sebagaimana yang disangkakan.
Karena bagiamanapun lanjut Reno, berdasarkan pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional, proposional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh itu tidak semata – mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka dengan mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Hal ini juga untuk menghindari adanya potensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sesuai pasal 28G ayat (1) UUD 1945“. Tegasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kupang Kota, Raden Arry Verdiana, SH, kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (10/8/2020) menjelaskan, kasus tersebut masih domain penyidikan. Berkasnya sudah masuk dan sudah kita sudah teliti, namun kita kembalikan kepada penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk.
Arry mengatakan, kasus ini merupakan perkara atensi namun kita tetap bekerja profesional dalam menguji kebenaran materil. Artinya dalam pembuktian di persidangan perlu kita yakini kalau kejadian ini benar – benar fakta.
“Kita ingin perkara ini benar – benar profesional dengan tidak ada apa – apa dan tidak ada rekayasa”. Katanya.
Sementara itu Kapolsek Kelapa Lima, AKP. Andri Setiawan. SH. SIK saat hendak dikonfirmasi wartawan diruang kerja, Senin (10/8/2020) tidak berada ditempat.”Pak Kapolsek ada kegiatan di Polres Kupang Kota”. Ujar salah seorang petugas piket.(ETBA)